Penembakan Bos Rental Mobil

Tak Hanya 1, Ternyata 3 Oknum Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental

Terungkap, tak hanya satu orang, tetapi ada tiga oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area jalan tol.

|
Tribunnews/Gita Irawan
Danpuspomal Laskda TNI Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025). | Terungkap, tak hanya satu orang, tetapi ada tiga oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area jalan tol Tangerang - Merak. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan bos rental mobil tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap, tak hanya satu orang, tetapi ada tiga oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area jalan tol Tangerang - Merak.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan bos rental mobil tersebut.

Diketahui, insiden penembakan terjadi di rest area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025). Akibatnya 1 orang tewas, yang diketahui bernama Ilyas Abdurahman atau IA, yang merupakan bos rental mobil.

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan Klk BA.

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketiganya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

Hal itu disampaikanmya saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan."

"Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista.

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)."

"Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya Sebelumnya, Aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 21 Februari 2025.

Peristiwa ini berlangsung pada dini hari dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Korban yang tewas dalam insiden tersebut berinisial IAR, berusia 48 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved