Penembakan Bos Rental Mobil
2 Anggota Polsek Cinangka Terancam Dipecat karena Abaikan Laporan Bos Rental
Dua anggota Polsek Cinangka, Polres Cilegon yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi terancam sanksi demosi hingga PTDH.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua anggota Polsek Cinangka, Polres Cilegon yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi terancam sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penembakan yang tewaskan bos rental Ilyas Abdurrahman.
Pasalnya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi terbukti tidak melakukan tindakan yang semestinya terkait permintaan pendampingan bos rental mobil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat mengungkapkan hasil pemeriksaan propam terkait anggota Polsek Cinangka yang menolak pendampingan memburu pelaku penggelapan mobil rental.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sebelum Insiden Penembakan di Rest Area Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.
Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.
Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.
Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan.
"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.
Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.
"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.
Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sertu AA Kuasai Brio Milik Bos Rental, Menembak karena Dikeroyok 15 Orang |
![]() |
---|
Kena Bujuk Rayu, Oknum Prajurit TNI AL Sempat Tolak Mobil Tanpa Surat |
![]() |
---|
Puspomal: 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Kapolda Banten Pecat Kapolsek Cinangka? Buntut Kasus Penembakan Bos Rental |
![]() |
---|
Masih Ada 1 Buronan dari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.