Berita Lampung

Dilimpahkan ke Kejari, Intel Gadungan yang Begal Uang Warga Lampung Segera Disidang

Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Pringsewu
Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung, telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (7/1/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung, telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (7/1/2025). 

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P-21).

Tersangka yang mengaku sebagai anggota intel Korem warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diserahkan kepada pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. 

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana juga turut diserahkan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, menjelaskan bahwa Redi Irwanto sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekira pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu. 

Korbannya adalah, Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo.

Dalam aksinya, pelaku yang mengendarai mobil rental ini membuntuti dan kemudian memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. 

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi.

Saat di dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. 

Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,4 juta. 

Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku menurunkan korban dari mobil dan segera melarikan diri.

Redi Irwanto akhirnya ditangkap kurang dari sepekan oleh polisi di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian di Bandar Lampung

Tersangka, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku melakukan kejahatan karena desakan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved