Berita Lampung
Dilimpahkan ke Kejari, Intel Gadungan yang Begal Uang Warga Lampung Segera Disidang
Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Pringsewu
Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung, telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (7/1/2025).
Atas perbuatannya, Redi Irwanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan.
“Kami berharap pelimpahan ini dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.