Berita Lampung

Dilimpahkan ke Kejari, Intel Gadungan yang Begal Uang Warga Lampung Segera Disidang

Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Pringsewu
Berkas perkara intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu, Lampung, telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (7/1/2025).  

Atas perbuatannya, Redi Irwanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan. 

“Kami berharap pelimpahan ini dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved