Berita Lampung

Penjelasan Bapenda Pringsewu Lampung Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pringsewu mulai 5 Januari 2025. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ilustrasi pajak motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pringsewu mulai 5 Januari 2025. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Ilham Tesa Putra menjelaskan, opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.  

“Opsen ini memungkinkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pemungutan pajak,” terangnya, Selasa (7/1/2025). 

“Target pendapatan dari opsen ini tidak jauh berbeda dengan skema dana bagi hasil pajak sebelumnya, yaitu sekitar 30 persen dari total penerimaan,” ujar Ilham.

Ilham menjelaskan bahwa opsen pajak melekat pada nominal PKB yang terutang. 

Sebagai ilustrasi, jika PKB terutang sebesar Rp100.000, dengan opsen sebesar 66 persen, masyarakat akan membayar tambahan Rp66.000. 

Total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp166.000, dengan 30 persen dari jumlah tersebut masuk ke kas kabupaten/kota.  

“Opsen ini menggantikan skema dana bagi hasil pajak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya. 

“Jadi, tidak ada perubahan besar dari segi nominal pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” tambahnya.  

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Bapenda Pringsewu bersama Samsat Pringsewu telah mengadakan sosialisasi intensif sepanjang tahun 2024. 

Kegiatan ini dilakukan di sembilan kecamatan dan melibatkan kepala pekon serta tokoh masyarakat setempat.  

“Kami menjelaskan kebijakan ini langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan,” kata Ilham. 

Baca juga: Pansus Singkong DPRD Lampung Tunjuk Tiga Akademisi Sebagai Tenaga Ahli

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan online. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved