Liputan Khusus
Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan Pemerintah, Berlaku Sejak 6 Januari untuk PKB dan BBNKB
Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.
Terdapat satu rincian tambahan yang tertera pada STNK miliknya yakni opsen PKB.
Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Skema baru ini berlaku mulai Senin (6/1/2025) kemarin.
Adapun opsen pajak ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Aturan ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
Pada hari pertama pemberlakuan skema baru pembayaran pajak kendaraan, ada ratusan warga yang mengantre di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung.
Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Samsat Rajabasa Tji Idham Fitriallah mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya penurunan wajib pajak yang membayar pajak.
Selain itu, kata Idham, nilai pajak yang dibayarkan masyarakat setelah adanya opsen pajak ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Apalagi ditambah adanya diskon pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Untuk skema pembayaran setelah ada aturan perda tentang diskon pajak itu nilainya hampir sama dengan pajak tahunan biasa. Jadi setelah ada opsen dan dikurangi dengan diskon, nilai yang dibayarkan wajib pajak sama saja seperti biasanya," kata Idham kepada Tribun Lampung, Senin (6/1/2025).
Redho, warga Kota Sepang, Bandar Lampung, mengatakan, meski baru mengetahui adanya penerapan skema opsen, biaya yang dikeluarkannya untuk mengurus balik nama kendaraan tidak berubah.
"Saya baru tahu opsen pajak hari ini, karena saya mau ngurus balik nama surat motor. Saya mengurus pindah masuk dari Kabupaten Pesawaran ke Kota Bandar Lampung," ujar Redho saat ditemui di Kantor Samsat Rajabasa.
Ia mengaku mendapat informasi dari petugas Samsat terkait penerapan opsen yang mulai diberlakukan Senin kemarin.
Setelah itu ia mendapatkan hasil hitungan jumlah yang harus dibayar. Redho pun kemudian mengurus pembayaran melalui dua bank.
"Setelah sudah tahu biaya pajak yang dikenakan, kami bayar transfer balik nama sama bayar pajak ke dua bank, yakni BRI dan Bank Lampung," beber dia.
Hal sama dikatakan Nita, warga Kedaton, Bandar Lampung. Dia mengaku jumlah pajak yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Saya bayar pajak untuk mobil nilai totalnya Rp 2.841,164, yang sebelumnya nilainya sekitar itu juga. Kalaupun ada perbedaan, paling cuma sedikit. Karena bayarnya transfer ke bank, jadi saya nggak terlalu merhatiin," ucapnya.
Kendati begitu, Nita mengakui penampakan fisik STNK saat ini sedikit berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau tampilan STNK-nya memang beda, kayaknya lebih banyak rinciannya. Tapi yang dibayar sepertinya nggak jauh beda dengan yang lama," tuturnya.
Febri, warga Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku baru mengetahui skema baru pembayaran pajak kendaraan ini.
Dikatakannya, pajak yang ia bayarkan juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Saya bayar pajak motor tanggal 3 Januari kemarin Rp 230 ribu. Kayaknya sih itu belum kena opsen pajak. Karena di STNK saya belum ada tulisan opsen. Motor saya matic 110 cc. Kalau dibanding tahun sebelumnya sama aja, nggak ada perbedaan," tutur Febri, Selasa (7/1/2025).
Perubahan di STNK
Idham menjelaskan, dalam penerapan pajak opsen ini pihaknya harus lebih teliti dengan sistem penghitungan baru untuk membagi nilai PKB dan BBNKB dan opsennya masing-masing.
"Tentu kami harus lebih teliti lagi, karena ada perbedaan penghitungan antara skema pembayaran pajak yang lama dengan yang baru. Kalau ada wajib pajak yang bertanya terkait opsen pajak ini, maka kita wajib memberikan penjelasan," kata Idham.
Ia juga mengatakan, setelah penerapan opsen pajak tersebut, pada STNK yang baru tercantum Opsen BBNKB dan Opsen PKB.
"Kalau di STNK yang lama hanya terlampir BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB saja. Tapi di STNK yang baru ada tambahan tertera Opsen BBN-KB dan Opsen PKB," sebut dia.
"Jadi dalam perincian di STNK baru itu secara jelas terpisah nilai BBN-KB dan Opsen BBN-KB, PKB dan opsen PKB, sehingga menjadi jelas nilai pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari pajak yang dibayarkan ini," jelasnya.
Idham menerangkan, skema pembagian pendapatan dari pajak kendaraan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem bagi hasil.
Pada skema yang baru, pendapatan opsen pajak kendaraan akan ditransfer langsung ke kas masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Di mana, setelah semua data pembayaran pajak diterima, pihak Samsat dan Bapenda akan melakukan verifikasi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Setelah proses verifikasi selesai dan dipastikan tidak ada kekeliruan data, barulah pendapatan opsen yang telah diterima langsung ditransfer ke kas masing-masing kabupaten/kota.
"Jadi ketika sudah masuk sore, kami melakukan pelaporan dan dilakukan verifikasi oleh masing-masing daerah. Setelah detail jumlah transaksi diketahui, kemudian diverifikasi ulang, baru ditransfer ke kas daerah masing-masing," tambahnya.
Idham mengatakan, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, penerapan opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Adapun penerapannya bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.
Permudah Pemda
Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi mengatakan, penerapan opsen pajak tidak akan banyak memengaruhi pendapatan daerah.
Bahkan ia menyebut kebijakan ini justru akan memudahkan pemerintah daerah dalam skema pembagian hasil pendapatan dari sektor pajak.
"Justru ini kan mempermudah. Karena tahun sebelumnya, kita masih menggunakan skema bagi hasil. Itu lebih memakan waktu dan proses administrasinya lebih banyak," kata Slamet, Kamis (2/1/2025).
"Makanya dengan penerapan opsen pajak ini tentu akan lebih memudahkan. Hal ini dikarenakan proses pembagiannya real time atau langsung," jelasnya.
Bapenda mencatat pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi sektor terbesar dalam menyumbang pendapatan daerah di Provinsi Lampung.
Pada tahun 2024, realisasi pendapatan yang berasal dari pajak daerah mencapai Rp 3,29 triliun.
Menurutnya, angka ini meningkat dari tahun 2023, di mana pendapatan Provinsi Lampung dari sektor pajak berada di angka Rp 3,23 triliun.
Adapun PKB masih menjadi sumber pendapatan tertinggi bagi Provinsi Lampung dengan angka Rp 1,056 triliun pada tahun 2024.
Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang berkisar Rp 1,028 triliun.
Kemudian realisasi pendapatan pajak daerah lainnya yang juga sangat besar angkanya berasal dari pajak BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) yang mencapai Rp 660,934 miliar pada tahun 2023.
Lalu di tahun 2024 meningkat menjadi Rp 703,536 miliar.
Adapun jumlah kendaraan di Provinsi Lampung berdasarkan data BPS pada tahun 2022 mencapai 3.894.539 unit.
Rinciannya, motor 3.408.590 unit, mobil penumpang 298.434 unit, truk 182.543 unit, dan bus 4.962 unit.
(tribunlampung.co.id/hurri agusto)
Liputan Khusus
Lipsus
pajak
Samsat Rajabasa
Pemprov Lampung
Bapenda Lampung
Lampung
Bandar Lampung
Tribunlampung.co.id
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.