Berita Terkini Nasional

2 Tersangka Kasus Pabrik Upal di UIN Alauddin Makassar Masih Diburu Polisi

Dua tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulsel masih dalam pengejaran polisi.

Editor: taryono
YouTube KompasTV
Dua tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulsel masih dalam pengejaran polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Dua tersangka pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulsel masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, polisi telah menetapkan dan menahan 18 tersangka sindikat pabrik uang palsu.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, menyatakan pihaknya sedang mengintensifkan upaya pencarian terhadap dua pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, dan fokus kami saat ini adalah menangkap dua DPO tersebut,” ujar AKBP Reonald, Kamis (9/1/2024) kemarin.

Meski demikian, AKBP Reonald belum mengungkap identitas maupun peran kedua buronan itu.

Ia memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penangkapan berhasil dilakukan.

Sementara itu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang disebut sebagai tokoh utama dalam sindikat ini, telah resmi ditahan di Rutan Kelas IA Makassar

Sebelumnya, Annar Salahuddin Sampetoding sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar dengan alasan kesehatan.

“Setelah kondisinya membaik, ASS langsung kami tahan di Rutan Makassar karena kapasitas ruang tahanan di Polres Gowa sudah penuh,” jelas AKBP Reonald.

Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, memastikan Annar Salahuddin Sampetoding tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan.

“Setelah pemeriksaan administrasi, ASS ditempatkan di Blok B, kamar Mapenali, bersama 15 hingga 20 tahanan lainnya. Tidak ada pengecualian atau perlakuan istimewa,” tegas Jayadikusumah.

Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani masa tahanan awal selama tujuh hari setelah dinyatakan sehat.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali menggali keterangan Annar guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ferdy Sambo Terbawa-bawa

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang buka suara setelah kliennya dikaitkan dengan kasus uang palsu (upal) di Kampus UIN Alaudin, Makassar dan disebut berkerabat dengan tersangka upal Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS.

Kasus upal tersebut saat ini masih ditangi oleh Polda Sulawesi Selatan dengan menetapkan 19 orang tersangka, termasuk  Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS.

"Bahwa beredar berita di media yang mengaitkan Klien kami Bapak Ferdy Sambo dengan Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding yang terlibat dalam perkara uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Rasamala dalam hal ini membantah jika kliennya tidak pernah terlibat bahkan diakuinya, Ferdy Sambo tak mengenal Annar.

"Bahwa perlu kami tegaskan Klien kami Bapak Ferdy Sambo dan Keluarga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding, apalagi terlibat dalam perkara uang palsu tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Rasamala meminta kepada semua pihak agar tidak lagi mengaitkan nama Ferdy Sambo dan keluarga dengan Annar, apalagi dikaitkan dengan perkara uang palsu.

"Karena hal tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga," tuturnya.

Lebih lanjut, Rasamala pun menyebut pihaknya membuat somasi terbuka terhadap siapa pun yang menyeret nama Ferdy Sambo dalam kasus sindikat uang palsu

“Apabila masih terdapat pihak-pihak yang mengaitkan termasuk tetapi tidak terbatas pada media online maupun media cetak nama klien kami bapak Ferdy Sambo dan keluarga dengan perkara uang palsu dan atau perkara lain, yang mana klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga tidak pernah terlibat, maka kami akan melakukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun secara perdata,” kata Rasamala.

“Kami kasih waktu 1x24 Jam untuk media terkait yg menyebarkan hoax tersebut untuk menurunkan (take down) berita hoax tersebut, sebelum kami melakukan tuntutan hukum,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved