Berita Terkini Nasional
Guru Honorer Supriyani Minta Diluluskan Seleksi PPPK 2024 Lewat Jalur Afirmasi
Guru honorer Supriyani minta diluluskan lewat jalur afirmasi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Tribunlampung.co.id, Sulteng - Guru honorer Supriyani minta diluluskan lewat jalur afirmasi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Supriyani menyampaikan hal itu setelah dirinya dinyatakan tak lulus dalam seleksi untuk 45 kuota PPPK Guru di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Supriyani minta diluluskan lewat afirmasi sebagaimana dijanjikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen), Abdul Mu'ti.
"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."
"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani, Kamis (9/1/2025).
Supriyani mengatakan nama-nama untuk 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan kebanyakan yang lulus honorer K2.
Meski sedih tidak lulus seleksi PPPK 2024, tetapi dia akan tetap mengajar atau mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito.
"Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah," ungkap Supriyani.
Sementara dirinya pernah dijanjikan akan dijamin kelulusannya oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui jalur afirmasi.
Supriyani menuturkan hal itu memang pernah disampaikan langsung pihak kementerian, ketika dirinya masih menjalani sidang atas tuduhan memukuli anak polisi beberapa waktu lalu.
"Iya memang pernah dijanji, katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu," ungkapnya.
"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," tutur Supriyani.
Tuntut Mendidaksmen Abdul Mu'ti
Guru honorer yang sempat viral karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi, Supriyani menuntut janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen), Abdul Mu'ti yaitu meluluskannya lewat afirmasi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan meski kliennya sudah ikhlas, tapi dirinya tetap bakal menyurati Abdul Mu'ti untuk menagih janjinya.
Mahasiswi Tewas di Indekos setelah Pacarnya Diusir Pemilik Kos dari Kamar |
![]() |
---|
Kecurigaan Sopir sebelum Bus Kecelakaan Menewaskan 8 Orang, Rem Bermasalah |
![]() |
---|
Anggota TNI Tewas Ditebas Sajam saat Melerai Keributan di Kafe Wonosobo |
![]() |
---|
Kerangka dalam Pohon Aren Diduga Yuda, Keluarga Yakin dari Pakaiannya |
![]() |
---|
Siasat Licik AF sebelum Jasad Bocah Perempuan Ditemukan dalam Karung, Ikut Cari Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.