Berita Terkini Nasional
Agus Buntung Mulai Diadili di PN Mataram pada 16 Januari 2025
Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung akan mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Effrien Saputra mengatakan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung akan mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang perdana tersangka dugaan pelecehan seksual itu akan digelar pada Kamis 16 Januari 2025 mendatang.
"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan," kata Effrien Saputra, Sabtu (11/1/2025).
Effrien mengatakan berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (10/1/2025) kemarin.
Saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ia menghuni blok khusus lansia dan penyandang disabilitas.
Agus sebelumnya diserahkan ke Kejari Mataram oleh Polda NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTB pada Kamis (9/1/2025).
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Agus didampingi oleh kedua orang tuanya dan para kuasa hukumnya.
Agus sempat menolak saat mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam melakukan bunuh diri.
Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, dengan alasan dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.
"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.
Kendati demikian Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya.
16 Pengacara Siap Dampingi Agus Buntung Hadapi Persidangan
Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
| Kakak Kandung Jadi Tersangka Penyebab Adiknya Meninggal Tersengat Listrik |
|
|---|
| Siswa SMP di Riau Tewas Saat Ujian, Senapan 3D Rakitan Meledak |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Siapkan Surat Edaran, Anak Muda Tak Perlu Paksakan Pesta Pernikahan |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penculikan Bocah di Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-I-Wayan-Agus-Suartama-alias-Agus.jpg)