Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Tagih Penyelesaian Kasus Lolly ke Polres Jakarta Selatan, 5 Bulan Tak Ada Hasil

Nikita Mirzani menanyakan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang lambat menangani kasus putrinya, Lolly karena sudah 5 bulan

Editor: Tri Yulianto
Warta Kota
Nikita Mirzani saat jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini menyebut penyelesaian kasus lamban karena sudah 5 bulan 

"Saya berharap dengan adanya perhatian dari publik melalui dukungan Bang Hotman dan saya, Nikita Mirzani, pihak Polres Jakarta Selatan dapat membuka hati dan mata untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil," pintanya. 

Tak berhenti sampai di situ, wanita berusia 38 tahun ini juga menyentil soal penanganan kasus hukum di Indonesia. 

 "Sebagai tambahan, saya ingin bertanya, apakah memang di Indonesia penanganan kasus baru akan cepat jika sudah viral?"

"Saya berharap tidak ada lagi penundaan dalam penanganan kasus ini dan pihak berwajib dapat segera mengambil langkah yang tepat," tegasnya. 

Setelah kabur dari rumah aman, kini Lolly dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati.

Hotman Paris Pertanyakan Penanganan Kasus Lolly

Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.

Hotman Paris Hutapea merasa heran lantaran laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan tak kunjung diusut.

"Bapak Kapolres Jakarta Selatan, kasus pengaduan laporan polisi dari Nikita terkait putrinya Lolly seluruh masyarakat memperhatikan dan jelas-jelas Lolly adalah anak di bawah umur," ucap Hotman Paris diunggahan Instagram-nya.

Dikatakan Hotman, kasus yang dilaporkan Nikita bisa jadi tindak pidana serius jika bukti adanya hubungan intim yang dilakukan Vadel ke Lolly yang masih di bawah umur.

"Kalau memang ada hubungan seks, kalau memang ada hubungan intim, antara laki-laki dewasa dengan perempuan di bawah umur itu sudah merupakan tindak pidana yang sangat serius, dan itu bukan delik aduan, apalagi sekarang sudah diadukan," ujar Hotman.

Ia pun bertanya-tanya alasan pihak berwajib tak lagi melanjuti kasus dan menahan Vadel.

"Kenapa Bapak Kapolres Jakarta Selatan belum melakukan penahanan, Bapak Kabid Propam Polda Metro Jaya, tolong kasus ini diperiksa, ada apa?" ucap Hotman.

"Karena masyarakat jadi bertanya, masih ada kah hukum di negeri ini?" lanjutnya.

Pengacara tajir ini mengaku sudah sering menangani kasus serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved