Berita Lampung
Peminta Sumbangan Masjid di Pringsewu Lampung Dimassa Akibat Tuduhan Mencuri
Polres Pringsewu Polda Lampung pun melakukan mediasi di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka atas masalah aksi massa terhadap dua peminta sumbangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Dua orang peminta sumbangan pembangunan masjid jadi korban penganiayaan di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu Lampung.
Kedua korban berinisial ST dan IR warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Guna menyelesaikan masalah ini Polres Pringsewu Polda Lampung pun melakukan mediasi di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Peristiwa penganiayaan bersama-sama ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Penganiayaan terjadi lantaran sejumlah warga Pekon Sidodadi tersulut emosi mendengar kabar adanya pelaku pencurian di desa mereka.
Tanpa berpikir panjang dan berdasarkan alat bukti mereka kemudian menganiaya dua korban yang ternyata sedang meminta bantuan sumbangan amal pembangunan masjid.
Akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/1/2025) siang ini berjalan mulus dengan lahirnya kesepakatan perdamaian di antara kedua kelompok.
Kasi Humas AKP Priyono menjelaskan, mediasi ini bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara hukum di luar jalur persidangan sebagaimana diatur peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau RJ.
Selain dihadiri dua kelompok warga yang terlibat perselisihan, proses perdamaian secara kekeluargaan ini juga dihadiri aparat pekon, tokoh masyarakat, pihak keluarga serta aparat kepolisian dan TNI.
“Setelah kita mediasi, kedua pihak menyatakan telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Priyono, Minggu (12/1/2025).
Adanya kejadian ini, Priyono berharap bisa menjadi pembelajaran banyak pihak agar tidak mudah tersulut emosi dan main hakim sendiri.
Jika terjadi suatu tindakan kejahatan ia meminta untuk melapor dan mempercayakan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
Lebih lanjut, Priyono mengimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan persatuan.
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang melibatkan dua kelompok warga ini tidak terkait dengan suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) namun murni karena kesalahpahaman.
Untuk itu Priyono berharap warga bijak dengan tidak membuat pernyataan atau tulisan yang dapat memperkeruh keadaan yang sudah aman.
“Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, mari kita dukung dan hargai keputusan mereka,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Warga Lambar Tewas Diduga Diterkam Harimau, Polda Lampung: Patuhi Aturan Aktivitas di TNBBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.