Berita Terkini Nasional
PIK 2 Tegaskan Pagar Laut 30 Km di Tangerang Bukan Dibuat Pihaknya
Pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten masih misterius.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten masih misterius.
Pihak pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini belum akan membongkar pagar luat tersebut.
Di sisi lain, pihak Manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Toni menyatakan jika pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya.
"Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya," kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025).
Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat.
"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak," kata Toni.
Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN.
"Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.
Rencana Besar Anggun Setelah Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng |
![]() |
---|
Identitas 8 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Pegawai RSBS Jember |
![]() |
---|
Gegara Bilang 'Udah Pulang', Anggota TNI Tewas Dibacok di Kafe |
![]() |
---|
Lisa Mariana Sebut Cerai dari Suami Bukan karena Andri Aan |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas di Indekos setelah Pacarnya Diusir Pemilik Kos dari Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.