Berita Lampung

Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Bayinya di Lampung Timur Sebagai Tersangka

Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Ibu berinisial UM sedang jalani perawatan setelah usaha percobaan akhiri hidup usai bunuh bayinya dan kini ditetapkan jadi tersangka. 

Kemudian saksi datang kembali ke rumah dan mendapati UM sudah menyayat tangannya sebelah kiri dan meminum obat semut. 

Polisi membawa barang bukti golok dan botol obat semut. 

Polisi menduga pelaku UM ini mengalami depresi atau baby blues syndrome. 

Pelaku UM ini tengah mengurus tiga anak seorang diri sementara suami bekerja di luar kota.

"Pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah kondisi pelaku memungkinkan," kata Kombes Pol Umi. 

Polisi terus mendalami kasus ini dan menunggu kondisi pelaku pulih guna mendapatkan keterangan lebih lengkap dari pelaku. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi psikologis ibu pasca melahirkan.

Ia mengatakan, semua pihak diharapkan baik keluarga maupun lingkungan sekitar agar lebih peka..

Peka terhadap kondisi ibu yang baru melahirkan dengan harapan potensi depresi dapat segera ditangani.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Catatan

Masyarakat yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved