Berita Lampung

Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Bayinya di Lampung Timur Sebagai Tersangka

Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Ibu berinisial UM sedang jalani perawatan setelah usaha percobaan akhiri hidup usai bunuh bayinya dan kini ditetapkan jadi tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tentang perkembangan kasus ibu habisi bayinya di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

"Ibu pembacok bayi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025). 

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Jadi hari ini UM yang telah melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya setelah membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025). 

Polisi melakukan penetapan tersangka tersebut setelah terpenuhi dua alat bukti.

Sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan tersangka akan tetapi kepada yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka masih menjalani perawatan di rumah penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. 

Tersangka ini setelah melakukan perbuatan membunuh anaknya di rumahnya di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,  Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB. 

Kemudian pelaku ini mencoba mengakhiri hidupnya meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya dengan sajam. 

Peristiwa tersebut terjadi lantaran nekat melakukan karena depresi lantaran suaminya jarang pulang ke rumah.

Tersangka mengalami depresiasi karena merawat anak-anaknya sendiri. 

Suami tersangka bekerja sebagai sopir truk karena jarang pulang dan menginginkan untuk menikah kembali.

Kemudian faktor suami tersangka ini ingin menikah lagi.

Tersangka UM terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat UM dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun," kata Kombes Pol Umi. 

Tersangka sadar namun kondisinya masih lemas dan masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka

Sebelumnya, bayi perempuan di Lampung Timur berusia 6 bulan berinisial HS diduga dibunuh oleh ibunya sendiri UM. 

Pelaku merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, diduga dibunuh oleh ibunya pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, bayi tersebut meninggal dunia setelah dibunuh oleh ibunya kandungnya sendiri. 

"Bayi di Lamtim dibunuh oleh ibunya sendiri dan saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan luka bacok di kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia. 

Pelaku setelah melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya tersebut.

Kemudian pelaku ditemukan dengan luka sayatan di tangan sebelah kirinya oleh pelaku tersebut.

Polisi melakukan interogasi saksi yakni Nuril Arifin, Nurul dari keterangannya mendapati adiknya UM yang merupakan pelaku terbaring di lantai. 

"Bayi tersebut terlihat sudah terbaring di lantai dengan keadaan luka bacok di bagian kepala sebanyak 2 bacokan," kata Kombes Pol Umi. 

Korban langsung dibawa oleh saksi ke rumah saudaranya. 

Kemudian saksi datang kembali ke rumah dan mendapati UM sudah menyayat tangannya sebelah kiri dan meminum obat semut. 

Polisi membawa barang bukti golok dan botol obat semut. 

Polisi menduga pelaku UM ini mengalami depresi atau baby blues syndrome. 

Pelaku UM ini tengah mengurus tiga anak seorang diri sementara suami bekerja di luar kota.

"Pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah kondisi pelaku memungkinkan," kata Kombes Pol Umi. 

Polisi terus mendalami kasus ini dan menunggu kondisi pelaku pulih guna mendapatkan keterangan lebih lengkap dari pelaku. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi psikologis ibu pasca melahirkan.

Ia mengatakan, semua pihak diharapkan baik keluarga maupun lingkungan sekitar agar lebih peka..

Peka terhadap kondisi ibu yang baru melahirkan dengan harapan potensi depresi dapat segera ditangani.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Catatan

Masyarakat yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved