Berita Lampung

Pj Gubernur Lampung Terbitkan SE Harga Singkong, Perusahaan Melanggar Bakal Disanksi

Surat edaran tersebut keluar setelah ribuan petani singkong di Lampung menggelar demo di depan kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Senin (13/1/2025) lalu

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas. 

"Produsen tapioka yang telah didengar keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha sulit bersaing harga dengan produk tepung tapioka impor," jelas dia.

Ia mengatakan, harga jual tapioka impor saat ini sudah sama dengan biaya produksi atau harga pokok penjualan (HPP) tapioka lokal. 

"Selanjutnya kami melakukan pendalaman dengan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencatatan impor," tuturnya.

KPPU akan melakukan analisis data ekonomi untuk mengonfirmasi kesesuaian antara keterangan pelaku usaha dengan hasil analisis data. 

"KPPU juga sudah menyiapkan beberapa alternatif yang bisa kami lakukan berdasarkan kompetensi absolut KPPU," jelasnya.

Dia mengatakan, KPPU terbuka jika ada masyarakat atau stakeholder yang mengetahui adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam tata niaga ubi kayu dan tepung tapioka. 

Dijelaskan, kajian yang dilakukan oleh KPPU pada tahun 2021 menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli pada penjualan tapioka dan oligopsoni pada pembelian bahan baku ubi kayu.

Meskipun pada tahun 2021 terdapat 71 pabrik tapioka di Provinsi Lampung, penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen. 

"Secara teori bahwa industri yang berada pada struktur oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri yang berada pada struktur pasar oligopoli seperti ubi kayu dan tepung tapioka," pungkas dia. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved