Berita Lampung

Polisi Ringkus Pencuri 1 Ton Sawit di Lampung Tengah 

Polsek Padang Ratu menangkap seorang warga berinisial JHN (40) atas kasus pencurian buah sawit di perkebunan pribadi di Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Istimewa
Pelaku pencurian sawit milik warga Kecamatan Anak Tuha ditangkap Polsek Padang Ratu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Padang Ratu menangkap seorang warga berinisial JHN (40) atas kasus pencurian buah sawit di perkebunan pribadi Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, JHN telah mencuri 67 tandan sawit di perkebunan milik warga asal Kecamatan Terbanggi Besar bernama Safri Sendi Alfani (30) pada Minggu (29/12/2024) silam.

"JHN berhasil ditangkap siang tadi tepatnya pukul 13.00 WIB, ketika pelaku sedang bersembunyi di rumah tetangga sekitar Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah," kata kapolsek, Selasa (14/1/2025).

Edi mengatakan, dari tangan JHN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sawit curian seberat 1.340 kilogram atau senilai Rp 3,7 juta.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu, JHN mengakui perbuatannya telah mencuri sawit milik Safri pada Minggu (29/12/2024).

Edi menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada pukul 04.00 WIB, menggunakan alat panen sawit seorang diri.

"Pelaku sempat tepergok dan ditegur oleh korban, namun JHN tetap nekat mencuri tanpa memperdulikan korban," kafa Edi.

Dia melanjutkan, korban memergoki aksi JHN lantaran posisi kebun dan rumahnya hanya berjarak 50 meter, dan korban mendengar ada buah sawit jatuh pada jam tersebut.

Ketika korban memeriksa kebun, ternyata benar JHN sedang menyengget sawit miliknya hingga 67 tandan.

Dikatakan Edi, korban pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Padang Ratu, setelah JHN pergi dari TKP.

"Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut," 


"JHN dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.


(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved