Berita Lampung
DKP Lampung Sebut Jaring Pembatas di Pantai Mutun Belum Kantongi Izin Resmi dari KKP
DKP Provinsi Lampung menyebut pemasangan jaring pembatas di perairan Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran belum mengantongi izin resmi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebut pemasangan jaring pembatas di perairan Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran belum mengantongi izin resmi.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Lampung, Sadariah mengatakan, pembatas yang terpasang di Pantai Mutun tersebut bukanlah pagar laut seperti yang belakangan viral di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pemasangan jaring tersebut ditujukan untuk membatasi sampah yang masuk ke pantai di area Marriot Ressort and Spa.
"Ini berbeda dengan yang di Tanggerang, kalau yang di sini (pembatas) permukaan laut sampai ke bawah bentuknya jaring, itu adalah fasilitas wisata yang include dengan hotel," Ujar Sadariah, Jumat (17/1/2025).
Menurut Sadariah, pihak hotel Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan izin terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sadariah pun mengatakan jika pihak Marriot juga telah mendapat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan tersebut.
"Mereka (Marriot Ressort and Spa) sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknisnya sudah dilakukan," ujar Sadariah,
"Mereka juga sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektare," jelasnya.
Meski begitu, Sadariah mengatakan jika pembayaran PNBP bukanlah jaminan bahwa izin kegiatan pembatasan perairan laut tersebut sudah terbit.
"Karena izin itu harus di tanda tangani oleh Menteri. Artinya izin secara formalitas belum terlihat tetapi dengan PNBP itu berarti mereka sudah berproses," tambahnya.
Lebih lanjut, Sadariah mengatakan jika pembatasan laut seluas 3 hektare tersebut dilakukan lantaran Hotel Marriott Resort & Spa akan membuat rumah ikan serta transplantasi terumbu karang.
"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang, kalau dijumlahkan dan totalnya 3 hektare," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.