Berita Terkini Nasional

Apa itu PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji dan Formasi yang Dibuka Bagi Pelamar yang Gagal Tes CPNS

Berbeda dengan PPPK yang selama ini dikenal dan kemudian disebut sebagai PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja hanya 4 jam per hari.

Tribun Lampung / Dokumentasi Kominfo Mesuji
Ilustrasi Pelaksanaan tes CAT SKB CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Apa itu PPPK Paruh Waktu, kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Berbeda dengan PPPK yang selama ini dikenal dan kemudian disebut sebagai PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja hanya 4 jam per hari.  

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Beleid tersebut mengatur sejumlah informasi termasuk peruntukan dan gaji untuk formasi tersebut. Berikut rincian formasi dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Formasi ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.

Dengan demikian, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Seorang PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya.

Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Hal ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK Paruh Waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved