Berita Terkini Nasional

Apa itu PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji dan Formasi yang Dibuka Bagi Pelamar yang Gagal Tes CPNS

Berbeda dengan PPPK yang selama ini dikenal dan kemudian disebut sebagai PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja hanya 4 jam per hari.

Tribun Lampung / Dokumentasi Kominfo Mesuji
Ilustrasi Pelaksanaan tes CAT SKB CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  

PPPK Paruh Waktu dibuka untuk formasi berikut.

Guru dan Tenaga Kependidikan: meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.

Tenaga Kesehatan: seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.

Tenaga Teknis: termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.

Pengelola Umum Operasional: bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.

Operator Layanan Operasional: berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.

Pengelola Layanan Operasional: mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.

Penata Layanan Operasional: berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada tiga poin yang disebutkan dalam ketentuan yang mengatur upah bagi PPPK Paruh Waktu

Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.

Sesuai Upah Minimum Wilayah: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Sumber Dana Penggajian: Dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.

Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 di link bkn.go.id.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved