Berita Lampung
DPRD Metro Lampung Segera Usut Persoalan Alif Fungsi Ruko Jadi Hotel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro akan segera mengurai permasalahan alih fungsi ruko menjadi hotel di Jl Jenderal Sudirman
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro akan segera mengurai permasalahan alih fungsi ruko menjadi hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini menyebut, pihaknya akan menentukan langkah yang terbaik dalam permasalahan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut.
"Tentu saja kami, dari DPRD tidak hanya diam terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Tapi, kami ingin kroscek lebih dalam, melihat dulu semua administrasi perizinan dan lainnya," ujarnya, Selasa (21/1/2025).
"Hasil hearing ini yang akan menjadi dasar kita menentukan langkah, terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman. Yang jelas, kami tentu bertujuan ingin melakukan yang terbaik untuk Kota Metro," sambungnya.
Menurutnya, Pemkot Metro telah memudahkan pihak investor untuk melakukan investasi.
Akan tetapi, lanjut dia, investor diharuskan patuh dan tunduk pada regulasi yang ada.
"Saya harap, investor yang akan berinvestasi di Kota Metro ini tidak dipersulit, karena kita juga butuh investor untuk membangun Kota Metro ini," tukasnya.
"Tapi, jangan pula mengangkangi regulasi yang ada, karena semua bentuk usaha itu harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Metro soroti ruko Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, yang akan alih fungsi menjadi hotel.
Anggota Komisi I DPRD Metro, Basuki menyebut, alih fungsi ruko menjadi hotel itu dinilai mengangkangi aturan.
Tak hanya itu, Basuki juga menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperhatikan aturan serta perundang-undangan dalam hal pemanfaatan aset daerah.
"Jelas mengangkangi aturan, Perda, kemudian mereka juga menghancurkan fasilitas umum, kemudian seharusnya selesaikan dulu administrasi, perizinan, selesaikan dulu perjanjian, baru membangun," kata Basuki saat ditemui Tribunlampung.co.id.
"Kami menekankan Pemkot Metro harus benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, apapun bentuknya, apalagi tentang hal pemanfaatan aset negara atau daerah," tambahnya.
Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat atau Hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut.
"Tadi kita hearing dengan OPD terkait, bagian hukum, bagian aset, PTSP dan Satpol-PP berkaitan dengan ruko alih fungsi untuk hotel di Jalan Jendral Sudirman Metro," paparnya.
| Peluang Emas ke Jepang, 171 Peserta Ikuti Seleksi Magang di Tanggamus |
|
|---|
| Investasi Bandar Lampung Tembus Rp 744,6 Miliar Didominasi Sektor Jasa dan Hotel |
|
|---|
| Mousa Sidibe Dipastikan Bakal Perkuat Bhayangkara FC saat Menjamu Madura United |
|
|---|
| LaSEF 2026 Jadi Magnet Ekonomi Syariah di Lampung, UMKM Didorong Naik Kelas |
|
|---|
| Respons Pemkot Bandar Lampung Terkait Tawuran Maut di Jalan Yos Sudarso, Gencar Patroli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alat-kelengkapan-DPRD-Metro-sudah-terbentuk.jpg)