Berita Terkini Nasional

Sosok Pemberi Izin Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat

Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar.

Kolase Tribunnews.com / Kompas TV
Foto ilustrasi, pagar laut di Tangerang (kiri) dan 2 eks menteri ATR/BPN (kanan). | Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar. 

Tribunlampung.co.id, Tangerang - Sosok pemberi izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, kini menjadi tanda tanya besar.

Hal tersebut lantaran beredar HGB dan SHM untuk pembangunan pagar laut tersebut. Bahkan sampai viral di media sosial.

Pelacakan kini tengah dilakukan terhadap siapa yang mengizinkan pembangunan pagar laut di Tangerang sehingga punya HGB dan SHM.

Dua orang mantan menteri ATR/BPN juga tidak ada yang mengakui memberikan izin tersebut. Lantas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pemberian HGB dan SHM Pagar Laut tersebut?

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

 Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.

Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.

"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," tutur AHY.

 Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya (Tribunnews.com, Twitter via Kompas.com)
Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.

Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dua mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama-sama tak tahu tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.

Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membenarkan temuan masyarakat melalui aplikasi BHUMI terkait adanya SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Bahkan, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 2023.

Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi lebih lanjut kebenaran peta bidang SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai (laut) atau di dalam garis pantai (daratan).

Adapun Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal SHGB dan SHM tersebut. Dirinya justru baru mengetahui SHGB dan SHM itu terbit tahun 2023 setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (22/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat tanahnya.

Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan AHY. Ia juga baru mengetahui informasi dari Kementerian ATR/BPN.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

AHY juga mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat di area pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR. AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024.

AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat tanah dia review satu-persatu. Kecuali, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucapnya.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuhnya.

Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.

"Ini sedang diinvestigasi, dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tukasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan tentang pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang itu.

"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), pihak swasta," ujarnya dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk memanggil KJSB tersebut.

"Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta di-blacklist dan kalau perlu izinnya dicabut," tandasnya.

Kemudian, pihak lain yang ditengarai terlibat adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Tapi yang bersangkutan sudah pensiun (Kepala Kantah Tangerang), juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak," imbuhnya.

Lanjut Nusron, jika hasil investagasi Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai, ia akan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.

"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tutupnya.

Sementara itu, di lapangan sendiri, Pemprov Banten sudah bulat akan mencabut pagar laut tersebut.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, akan dibongkar atau dicabut pada Rabu (22/1/2025) hari ini.

Pencabutan pagar laut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Banten, dan unsur lain, dibantu oleh ribuan nelayan.

"Hari ini berkumpul seluruh unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) plus dan terkait, ada Pj Bupati Tangerang, Danlanal untuk melaksanakan giat pembongkaran pagar laut," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damante di Dermaga Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu.

Ucok mengatakan, pembongkaran pagar laut ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

Adapun untuk teknis pembongkaran, sambung Ucok, akan dilakukan oleh personel dari berbagai unsur, termasuk nelayan.

"Kami didukung oleh seluruh nelayan, jumlahnya 780 kekuatan dari sini, kami akan bergabung dengan (tim nelayan) Pak Menteri KKP sebanyak 1.200," ujar dia.

Sebelumnya, TNI AL dengan 600 personel sudah lebih dahulu memulai pembongkaran pagar laut pada Sabtu (18/1/2025).

( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved