Berita Terkini Nasional
'Ratu Emas' Mira Hayati Tak Ditahan karena Hamil Tua, Kini Dalam Pengawasan Ketat
Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan bahan berbahaya dalam produk skincare, nasib bayi Mira Hayati kini dipertanyakan.
Tribunlampung.co.id, Makassar - Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan bahan berbahaya dalam produk skincare yang dibuatnya, nasib bayi Mira Hayati kini dipertanyakan.
Diketahui, Mira Hayati sebelumnya dikenal luas melalui bisnis industri kecantikan, terutama skincare. Mira Hayati adalah pemilik dari produk skincare MH Miracle Whitening Skin yang omzet bulanan disebut-sebut mencapai Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Mira Hayati diketahui sedang hamil tua, sehingga ia harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus skincare berbahaya mengangdung merkuri.
Bos skincare yang menjadi tersangka antara lain:
1. Mira Hayati Owner MH Miracle Whitening Skin
2. Agus Salim Raja Glow
3. Mustadir Dg Sila pemilik Cream FF.
Mustadir kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Sedangkan Mira Hayati dan Agus Salim ditempatkan di rumah sakit.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan Agus Salim mengeluhkan sakit hingga dirawat di lantai 5 rumah sakit Ibnu Sina Makassar.
Sedangkan Mira Hayati, si ratu emas, dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
"Dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat," jelasnya.
Mira Hayati memiliki seorang suami bernama Farhan.
Selama ini Mira tak pernah mempublish sang suami.
Ia hanya menjuluki suaminya dengan panggilan Pak Bos.
Mereka menikah tahun 2020.
Pasangan suami istri ini memiliki 4 orang anak.
Diketahui bahwa Farhan suami ratu emas bukan seorang pejabat.
Ia menjadi bagian dari MH Miracle Whitening Skin, perusahaan kosmetik milik Mira Hayati.
Kini saat ditetapkan sebagai tersangka, Mira Hayati diketahui juga sedang hamil tua.
Dalam foto tampak perut Mira Hayati yang begitu besar.
Profil Mira Hayati
Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995 asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menikah muda di usia 16 tahun.
Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.
Sosok Farhan Suami Mira Hayati
Menurut informasi yang beredar, Farhan merupakan seorang pengusaha atau wiraswasta.
Farhan sering dipanggil sebagai Pak Bos sekaligus Owner dari MH Miracle Whitening Skin asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diketahui, Mira menikah dua kali setelah gagal dengan yang pertama kini ia menikah dengan pengusaha.
Kini, Farhan harus merawat kedua anaknya setelah sang istri resmi diamankan polisi.
Mira Hayati ditangkap dalam kondisi tengah hamil anak ketiga, pada Senin, (20/1/2025).
Pertemuan Mira dan Farhan pertama kali bertemu lewat aplikasi taksi online.
"Tahun 2020, Dulu kan suka jalan-jalan abis tu ketemu, 3 bulan langsung menikah," ungkap Mira.
"Namanya jodoh enggak ada yang tau akhirnya dari situ, ambil nomor WhatsApp abis itu akhirnya memutuskan untuk saya dilamar," tandasnya.
Hal itu juga menjadi awal mula perkembangan bisnis skincare MH Miracle Whitening Skin yang berdiri 20 Juli 2020.
Kehidupan Mira dan Farhan pun semakin makmur hingga menghasilkan sejumlah usaha diberbagai kota.
Kini, Produk skin care yang dikeluarkan Mira Hayati yang diberi nama MH Whitening Skin disita karena mengandung merkuri.
Adapun terkonfirmasinya produk Mira Hayati mengandung merkuri ketika polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).
Polisi Dikritik
Meski telah diamankan, polisi menangguhkan penahanan Mira Hayati dan Agus Salim.
Berbeda dengan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila telah mendekam dalam Rutan tahanan Polda Sulsel.
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.
Pasalnya, ketiga tersangka telah lama ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2024.
Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Mira Hayati yang tengah dalam kondisi mengandung terlihat mengenakan baju tahanan orange bersama kedua tersangka lain.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.
"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).
Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.
Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.
"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.
Kombes Pol Didik Supranoto juga menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.
"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," kata Kombes Pol Didik.
Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena tengah mengandung.
"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," beber kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Mustadir Dg Sila, yang tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.
Diprotes LBH Makassar
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.
Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.
"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.
"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.
Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.
Jika dibandingkan kasus skincare berbahaya dengan tersangka Owner Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, penyidik harus mempertimbangkan betul terkait penangguhan penahanan ketiganya.
Sebab kasus ini menjadi perbincangan khalayak ramai dan diduga yang menjadi korban tidak sedikit.
"Kan kasus skincare ini banyak korbannya, sehingga yang sebenarnya kenapa dia menjadi viral, karena banyak yang sudah merasa menjadi korban dari peredaran kasus skincare," ucap Azis.
"Tapi kenapa justru tidak ditahan, ini ada apa, ini menjadi pertanyaan publik, ada apa polisi tidak memberikan penahanan kepada kasus yang korbannya besar dan banyak," lanjutnya.
Azis tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait penangguhan penahanan tiga tersangka skincare itu.
Hanya saja, sepengatahuan dia, ada dua syarat jaminan penahanan seseorang dapat ditangguhkan, yaitu jaminan uang atau orang.
"Artinya yang dibutuhkan publik adalah tidak ditahannya pelaku skincare itu apa legitimasinya kepolisian sehingga tidak melakukan penahanan kepada dia, apa menjadi dasar kuatnya mereka, sementara di kasus yang lain banyak yang ditahan," sebutnya.
Alumni Hukum Unhas ini pun meminta agar Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik tersebut.
"Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
Berkas Siap Disidangkan
Berkas perkara tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Meski begitu, penyidik Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah lengkap, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk pemanggilan saya belum monitor, tapi berkas sudah P21," kata Kombes Pol Didik.
Selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, penyidik Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh para tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.
"Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU," jelas Kombes Pol Didik.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com / Sripoku.com )
| Gebrakan Baru Mbah Tarman, Janji Cicil Mahar Rp3 M Usai Ceknya Hilang |
|
|---|
| Tukang Parkir Dilarikan ke RS Gegara Dibacok Pedagang Sayur, Dipicu Masalah Sepele |
|
|---|
| Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Ungkap Asal-usul 'Black Mamba' yang Disebut Ditemukan di Rumahnya |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, Disebut Terima Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-Bayi-Mira-Hayati-Kini-Ikut-Ditahan-Pak-Bos-Ikut-Terkena-Imbas-Kelakuan-Istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.