Berita Terkini Nasional

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, Disebut Terima Rp 2,6 Miliar

Selain Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
TERSANGKA SUAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek, Minggu (9/11/2025) dini hari. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

Selain Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka

Mereka adalah Sekretaris Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan. 

Keempatnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Sugiri Sancoko dkk sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, Jumat (7/11/2025). 

 “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu. 

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. 

Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo

Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekkab Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti. “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia. 

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. 

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta. 

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia. 

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November ia kembali menagih uang. 

Selanjutnya, pada 7 November 2025 teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia. 

Asep mengatakan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved