Berita Terkini Nasional

Nasib Waldi Pembunuh Bu Dosen, Dipecat dari Polisi, Kena 4 Pasal Sekaligus

Nasib Bripda Waldi Adiyat (22), pembunuh bu dosen EY di Muara Bungo, Jambi, kini dipecat dari polisi dan dijerat pasal berlapis, hingga 4 pasal!

TribunJambi.com/Humas Polda Jambi
SIDANG PTDH - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat jalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Kini, Bripda Waldi Adiyat kembali menjadi warga sipil dan melepas pangkat brigadir dua setelah PTDH akibat tindakan rajapati yang ia lakukan. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi Adiyat (22) dipecat dari Polri melalui sidang etik setelah membunuh dosen EY di Bungo, Jambi.
  • Ia dijerat empat pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dijatuhkan karena tindakannya dinilai sebagai perilaku tercela.
  • Korban ditemukan tewas di rumah dinas, dengan bukti kekerasan dan dugaan rudapaksa; pelaku ditangkap sehari kemudian.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Nasib Bripda Waldi Adiyat (22), pembunuh bu dosen EY di Muara Bungo, Jambi, kini dipecat dari polisi dan dijerat pasal berlapis.

Tak main-main, penyidik menjerat Waldi yang belum lama mengenakan seragam polisi itu, dengan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 340 dan 338, Pasal 365, dan Pasal 181.

Kini, Bripda Waldi Adiyat kembali menjadi warga sipil dan melepas pangkat brigadir dua setelah PTDH akibat tindakan rajapati yang ia lakukan.

Waldi menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 12 jam. Ia dipecat tidak hormat.

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Istilah ini digunakan dalam instansi pemerintahan, kepolisian, TNI, dan lembaga negara lainnya untuk menyebut sanksi administratif paling berat yang diberikan kepada pegawai atau anggota karena pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.

Dengan PTDH, seseorang diberhentikan secara permanen dari jabatannya tanpa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti pensiun atau tunjangan dinas.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto bilang, tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Pada sidang kode etik tersebut, Waldi Adiyat dihadirkan langsung ke Mapolda Jambi.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang; dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Mulia juga bilang, apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Baca juga: Cinta Waldi Bertepuk Sebelah Tangan, Nekat Rudapaksa dan Bunuh Bu Dosen

Waldi akan kembali ke Kabupaten Bungo untuk mengikuti proses hukum mulai Sabtu (8/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved