Berita Terkini Nasional

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, Disebut Terima Rp 2,6 Miliar

Selain Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
TERSANGKA SUAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek, Minggu (9/11/2025) dini hari. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan. 

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri. “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia. 

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya. 

Terima Rp 2,6 Miliar

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diduga menerima total Rp 2,6 miliar dari kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penerimaan pertama sebesar Rp 400 juta diduga diterima Sugiri dari Yunus Mahatma pada Februari 2025. 

Namun, uang suap itu tidak diterima langsung oleh Sugiri, melainkan lebih dahulu diserahkan kepada ajudannya. “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Kemudian, penerimaan kedua terjadi pada November 2025. KPK menyebut, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. 

Sebelum terjaring OTT, Sugiri sempat meminta uang suap tambahan senilai Rp 1,5 miliar. Saat ditangkap pada Jumat, 7 November 2025, Yunus baru saja menyerahkan Rp 500 juta kepada kerabat Sugiri. 

Sugiri juga diduga menerima uang suap dalam proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Proyek ini berjalan pada 2024 dengan nilai proyek Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. “Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep. 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri. “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep. 

Keterlibatan Keluarga

KPK mendalami keterlibatan keluarga Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo. Dari hasil penyelidikan KPK, uang untuk pengurusan jabatan tidak langsung diterima Sugiri, melainkan saudaranya. 

“Jadi Pak Bupati Ponorogo ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi, ketika diberikan sejumlah uang, khususnya dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dia tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan ke saudaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu. 

Asep menjelaskan, sejauh ini, sudah ada dua peristiwa yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada proses penyerahan uang pada 7 November 2025. Lalu penyerahan pada tahun 2024. “Di yang tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” lanjut Asep seraya menjelaskan, selama ini penyerahan uang kepada Bupati Ponorogo dua periode ini dilakukan secara berlapis.

KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam OTT, Jumat (7/11/2025). Uang ratusan juta dalam pecahan rupiah itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved