Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Setelah resmi ditetapkan tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi, Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bersama tujuh orang lainnya.
- Ia menuding Jokowi berbohong atas statemen akan menunjukkan ijazah aslinya, saat proses sidang nantinya.
- Para tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
- Relawan Jokowi membantah tudingan Roy, menegaskan Jokowi siap tunjukkan ijazah asli di pengadilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong.
Tudingan bohong tersebut terkait pernyataan Jokowi yang akan menunjukkan ijazah aslinya saat persidangan.
Menurut Roy Suryo, pernyataan tersebut hanya bualan Jokowi semata. Padahal, sidang saja belum berjalan.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Tak sendiri, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya.
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, selain Roy Suryo.
Diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli, para tersangka tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.
Jokowi mengaku, dirinya hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan nanti.
"Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.
Baca juga: Reaksi Roy Suryo Disebut Lakukan Manipulasi atas Ijazah Jokowi, Malah Tuduh Kader PSI
Namun, menurut Roy Suryo, perkataan Jokowi itu hanya bualan semata.
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, Disebut Terima Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Prabowo Umumkan Nama Pahlawan Nasional Besok, Nasib Soeharto Disorot |
|
|---|
| Nasib Waldi Pembunuh Bu Dosen, Dipecat dari Polisi, Kena 4 Pasal Sekaligus |
|
|---|
| Rasa Syukur Ayah Bilqis Anaknya yang Diculik Kembali ke Pelukan, Cium Tangan Kapolres |
|
|---|
| Sopir Mengantuk, Minibus Bawa Rombongan Kondangan Tabrak Median Jalan sampai Terguling |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.