Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Setelah resmi ditetapkan tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi, Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TUDING JOKOWI BOHONG - Roy Suryo saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong. Tudingan bohong tersebut terkait pernyataan Jokowi yang akan menunjukkan ijazah aslinya saat persidangan. 

Bahkan, Roy Suryo juga menuding Jokowi kerap memanipulasi persidangan dengan segala cara.

"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo lantas mengatakan, penetapan tersangkanya ini tidak tepat dan harus dibatalkan.

"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Pembelaan Relawan Jokowi

Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan terkait ucapan Roy Suryo yang menuding Jokowi bohong soal perkataan bakal menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo itu hanya sebagai pembelaan semata saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli di persidangan mendatang, bahkan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved