Petani Singkong Lampung Demo

Ribuan Petani Singkong Geruduk 3 Pabrik di Tulangbawang

Ribuan petani singkong dari wilayah Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji menggeruduk tiga pabrik tapioka, Kamis (23/1/2025).

Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Ribuan petani singkong dari wilayah Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji menggeruduk tiga pabrik tapioka, Kamis (23/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Ribuan petani singkong dari wilayah Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji menggeruduk tiga pabrik tapioka, Kamis (23/1/2025). 

Mereka menuntut harga singkong sesuai surat edaran yang diterbitkan Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Diketahui, Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung, Selasa (14/1/2025) lalu. 

Dalam surat edaran itu disebutkan harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Ribuan petani singkong tersebut berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang

Ketiganya yakni PT Sinar Pematang Mulia, PT Sinar Laut, dan PT Bumi Waras.

Dari pantauan Tribun Lampung, ribuan petani singkong tersebut datang dari sejumlah penjuru. 

Petani asal Mesuji melakukan perjalanan dari Simpang Asahan. 

Kemudian mereka melakukan longmars menuju titik kumpul di Lapangan Banjar Dewa, Tulangbawang.

Para petani kali pertama menyambangi PT SAM. Selanjutnya mereka bergeser ke PT Sinar Laut. Terakhir, mereka berdemo di PT BW.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Mesuji Kadek Tike menyampaikan, aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh petani singkong yang berasal dari Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. 

"Jumlah massa yang tergabung dari tiga kabupaten ini diperkirakan ada 2.500 sampai 3.000 orang," ujarnya.

Sementara Sekretaris PPUKI Tulangbawang Risko Mustaqim mengatakan, pihaknya menuntut harga singkong sesuai SE yang diterbitkan Pj Gubernur Lampung. 

"Jadi hasil kesepakatan antara Pj Gubernur Lampung, pihak perusahaan, dan petani  yang dilakukan pada 23 Desember 2024 lalu tidak ditaati oleh perusahaan," kata Risko.

Menurut dia, demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan tidak menaati SE tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved