Berita Terkini Nasional

Tak Cuma Mira Hayati, Agus Salim Bos Skincare Penahanan Juga Dibantarkan Alasan Sakit-sakitan

Polisi juga membantarkan penahanan Agus Salim bos skincare asal Makassar yang ditangkap bersama Mira Hayati.

Kolase/Tribunlampung.co.id
Sosok Agus Salim bos skincare mengeluh sakit-sakitan usai ditangkap polisi bareng Mira Hayati. 

Tribunlampung.co.id, Makassar - Penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati bos skincare asal Makassar menuai kritik. Ternyata dalam kasus skincare berbahaya tersebut, polisi tak cuma membantarkan penahanan Mira Hayati.

Polisi juga membantarkan penahanan Agus Salim bos skincare asal Makassar yang ditangkap bersama Mira Hayati.

Sosok Agus Salim kini jadi sorotan setelah polisi juga melakukan pembantaran penahanan.

Polisi menyebut, Agus Salim dalam kondisi sakit-sakitan sehingga penahanannya dibantarkan.

Agus Salim Bucar atau Agus Salim yang sakit-sakitan usai ditangkap kasus skincare bermerkuri sempat menjalani perawatan di RS Ibnu Sina YW-UMI.

Keluhan Agus Salim yakni sesak di dada.

Ia pun dibantarkan ke rumah sakit tersebut, hingga kondisinya berangsung normal.Humas RS Ibnu Sina, dr Nurhidayat mengatakan, Agus Salim sudah bisa keluar dari rumah sakit, dan akan melanjutkan rawat jalan.

“Selain dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, beliau juga dirawat oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,” kata Nurhidayat, dikutip dari Tribun Bone.

Meski sudah diperbolehkan pulang, Agus Salim Bucar tetap akan melanjutkan perawatannya dengan minum obat di luar rumah sakit.

Namun Hidayat tidak menjelaskan dibawa kemana Agus Salim setelah keluar dari rumah sakit.

Apakah langsung dibawa ke penjara, atau dibawa pulang ke rumahnya. 

“Kami tidak tahu beliau dibawa kemana setelah dari RS Ibnu Sina. Yang jelas tim kepolisian terus mengawalnya,” jelasnya.

Sosok Agus Salim

Agus Salim Bucar atau Agus Salim merupakan pengusaha skincare asal Makassar.

Ia memiliki produk skincare dengan merk Ratu Glow dan Raja Glow.

Agus Salim memiliki seorang istri bernama Darma Asis.

Dari pernikahannya itu, dikabarkan Agus Salim memiliki tiga orang anak.

Saat ini Agus Salim dan keluarga tinggal di bagian utara Kota Makassar, tepatnya di Cambayya Ujung Tanah.

Dalam kesehariannya, Agus Salim dikenal sebagai sosok yang banyak uang.

Ia pun disebut sebagai sultan di Makassar karena hartanya yang banyak tersebut.

Lantaran memiliki harta berlebih, Agus Salim pernah mendirikan sebuah masjid.

Masjid tersebut bernama Masjid H. Agus Agus Salim Bin Baringan, yang didirikan Kamis 17 Agustus 2023 lalu.

Sebelum ditangkap polisi, Agus dan keluarga sempat menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.

Ia pun pernah didakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Alasan polisi

AS (Agus Salim), pemilik skincare Ratu/Raja Glow, dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena mengeluhkan sakit pada jantung.

"Tersangka AS (Agus Salim) telah dilakukan penahanan, namun saat ini dibantarkan karena sedang dirawat di RS. Dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, melansir Kompas.com Kamis (23/1/2025).

Mira Hayati menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Yerlin Tanding menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini dibantarkan polisi ke rumah sakit (RS), karena kondisinya tidak memungkinkan mendekam di balik jeruji besi.

Mira Hayati menjadi satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan.

Lantas, apa penyebab penangguhan penahanan itu?

Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.

Sedangkan, satu tersangka yakni MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

Di sisi lain, terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.

Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.

Banjir kritik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.

Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

Pertimbangan itu akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.

"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," papar Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ia menuturkan, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," kata Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," imbuh dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di  Tribun-Timur

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved