Berita Terkini Nasional

Polwan Bakar Suami hingga Meninggal, Briptu Dila Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya.

Tayang:
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono. Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono suaminya meninggal dunia. 

Tribunlampung.co.id, Mojokerto – Kasus polwan bakar suaminya, yang juga anggota polisi, hingga meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur memasuki babak baru.

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Briptu Dila menerima putusan

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved