Berita Terkini Nasional

Polwan Bakar Suami hingga Meninggal, Briptu Dila Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya.

Tayang:
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono. Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono suaminya meninggal dunia. 

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved