Berita Terkini Nasional
Polwan Bakar Suami hingga Meninggal, Briptu Dila Divonis 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya.
Tayang:
Editor:
Heribertus Sulis
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono. Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono suaminya meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Tindakan Nekat Yudi Jual Bayi Kandungnya Rp25 Juta Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| IRT Gagal Beli Tas Incaran Usai Ditipu Petugas Bea Cukai Gadungan, Rp7,9 Juta Raib |
|
|---|
| Gubernur Dedi Mulyadi Syok Usai Tahu Sadisnya Ririn Habisi Nyawa Cucu Haji Sahroni |
|
|---|
| Tindakan Bejat Ayah Tiri Rusak Masa Depan Anak Sambungnya Sejak Tahun 2021 |
|
|---|
| Detik-detik Puja Saksikan Langsung Tri Renni Terlindas Truk CPO, Warga Menangis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Briptu-Fadhilatun-Nikmah-dan-Briptu-Rian-Dwi-Wicaksono.jpg)