PLN UID Lampung

PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan untuk Wujudkan Iklim Usaha Sehat dan GCG

PLN UID Lampung gandeng Kejati Lampung dalam mengawal proses pengadaan KHS Pekerjaan Pelaksana Penyambungan SR &APP tahun 2025.

Dok Humas PLN UID Lampung
PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS: PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja menandatangani pakta integritas dan kontrak bersama. Penandatanganan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejati Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Langkah strategis itu bertujuan selain memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN ataupun Mitra dalam menjalankan kegiatan Pelayanan Penyambungan SR dan APP.

Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.

Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. serta Herman Darmawan, S.H., M.H. selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dikatakannya kolaborasi tersebut antara PLN dan Kejaksaan sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang (UU) yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR & APP.

Ini sesuai dengan Undang Undang no 11 tahun 2021 perubahan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah.

"Jadi, inilah yang di kolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini” ungkap Kasi TUN Kejati Lampung, Herman Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2025).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir, baik dari PLN maupun Mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan Penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat teliti.

Sehingga benar benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan.

Baik dari sisi peralatan, waktu  pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.

⁠General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin menerangkan, kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
PLN
Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved