PLN UID Lampung
PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan untuk Wujudkan Iklim Usaha Sehat dan GCG
PLN UID Lampung gandeng Kejati Lampung dalam mengawal proses pengadaan KHS Pekerjaan Pelaksana Penyambungan SR &APP tahun 2025.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejati Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Langkah strategis itu bertujuan selain memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN ataupun Mitra dalam menjalankan kegiatan Pelayanan Penyambungan SR dan APP.
Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.
Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. serta Herman Darmawan, S.H., M.H. selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dikatakannya kolaborasi tersebut antara PLN dan Kejaksaan sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang (UU) yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR & APP.
Ini sesuai dengan Undang Undang no 11 tahun 2021 perubahan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah.
"Jadi, inilah yang di kolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini” ungkap Kasi TUN Kejati Lampung, Herman Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2025).
Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir, baik dari PLN maupun Mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan Penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat teliti.
Sehingga benar benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan.
Baik dari sisi peralatan, waktu pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.
General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin menerangkan, kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci |
![]() |
---|
Jelang HUT RI, PLN UP3 Metro Sambung Listrik 105 kVA untuk PT Indah Kreasi Eko Andalas |
![]() |
---|
Masuk Daftar Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia |
![]() |
---|
Gubernur Apresiasi PLN Sukses Kawal Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC |
![]() |
---|
PLN dan Pemkab Lamsel Berkolaborasi Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Energi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.