Polres Lampung Selatan

Polres Lamsel Polda Lampung Dapati BB Ganja 16 Kilogram dari Tangan Tiga Pemuda 20 Tahunan

Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung mendapati BB ganja seberat 16 kilogram dari tangan tiga pemuda 20 tahunan.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
GANJA - Polres Lampung Selatan menggelar press rilis pengungkapan ganja seberat 16 kilogram di halaman mapolres, Kamis (30/1/2024). Dalam kasus tersebut, polisi berhaisl membekuk tiga pelaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung mendapati BB ganja seberat 16 kilogram dari tangan tiga pemuda 20 tahunan.

Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin membeberkan, pihaknya mengamankan tiga pelaku yakni inisial JQPP (20) warga kampung Bojong Pulus, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu RSP (21) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terakhir, MDA (20) tidak bekerja warga Kampung Rancatungku, Desa Racatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Selain para pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang bukti 16 kilogram ganja," sebutnya.

Hal itu diungkap dalam press rilis kasus narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, di halaman Polres setempat, Kamis (30/1/2024).

Press rilis ungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasatresnarkoba AKP Widodo Prasojo, Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, Kasi Humas Selatan AKP I Wayan Susul.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A/9/I/2025 / SPKT Satresnarkoba / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved