Berita Lampung

Petani di Lampung Bersyukur Harga Singkong Rp 1.350 per Kg, 'Mentan Berpihak ke Kami'

Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara perusahaan tapioka, petani bersama Menteri Pertanian.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
HARGA SINGKONG - Kadek Tike saat menjadi orator dalam demonstrasi di depan perusahaan BW Tulangbawang, Lampung pada 23 Januari 2025. Petani di Mesuji Lampung bersyukur harga singkong Rp 1.350 per Kg. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Petani singkong yang ada di Lampung bersukacita atas ditetapkannya harga singkong oleh Menteri Pertanian (Mentan) pada Jumat (31/1/2025).

Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara perusahaan tapioka, petani bersama Menteri Pertanian.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian itu menyepakati harga singkong Rp 1.350 per kilogram.

Ketua Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Mesuji Kadek Tike yang saat itu hadir dalam rapat tersebut pun membenarkan jika harga dan refleksi sudah ditetapkan oleh Mentan.

"Sudah ditetapkan oleh Bapak Mentan dan kami petani singkong cukup lega ya, artinya Mentan masih ada keberpihakan ke kami petani," ujarnya.

Kadek pun sangat yakin keputusan ini akan terlaksana di lapangan.

Sebab pihaknya sangat percaya dengan Pemerintah Pusat, Mentan dapat menjalankan keputusan tersebut.

"Kami yakin bahwa Bapak Mentan sanggup mendorong agar terealisasinya ketetapan tersebut, karena beliau menyampaikan yang tidak menjalankan ketetapan tersebut akan ditindak tegas,"ungkapnya.

Selain itu, ungkap Kadek, Mentan juga menyampaikan jika impor tapioka dan tepung jagung bakal ditutup.

Dikarenakan sangat memungkinkan saat tepung tapioka tidak impor maka tepung jagung jadi alternatifnya.

Kemudian, Pemerintah Pusat juga bakal menerjunkan Satgas Pangan untuk turun langsung ke Lampung.

Supaya pabrik singkong yang ada di Lampung dapat menjalankan keputusan tersebut.

"Serta petani diminta untuk melaporkan bilamana ada pabrik yang tidak menjalankan keputusan tersebut," imbuhnya.

Ia pun berharap dengan diputuskannya ketetapan ini  semua stakeholder bisa melaksanakannya.

"Agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan masyarakat atau petani dan kemudian konflik petani dengan pabrik, itu harapan kami," pungkasnya.

Resmi Keluarkan Surat

Kementerian Pertanian secara resmi mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu atau singkong per Jumat, 31 Januari 2025.

Surat tersebut Nomor: B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal kesepakatan harga ubi kayu.

Terdapat tiga poin yang tertulis dalam surat tersebut.

Surat itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.

Kesepakatan dalam rapat itu sebagai berikut:

  1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.
  2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
  3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yudi Sastro.

Surat itu pun ditembuskan ke Menko Bidang Pangan, Menteri Pertanian RI, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Gubernur Provinsi Lampung.

Ketua Pansus Tataniaga Singkong, Mikdar Ilyas mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menangani polemik Singkong di Lampung.

"Sebagaimana instruksi yang disamapiakan menteri pertanian dalam pertemuan itu wajib hukumnya dijalankan baik pengusaha dan Petani dan DPRD akan turut serta dalam pengawasan," kata Mikdar Ilyas.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /M Rangga Yusuf/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved