Berita Terkini Nasional

Akibat Gedung Perkantoran dan Hunian Belum Siap, Pemindahan ASN ke IKN Ditunda

Pemerintah menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
PEMINDAHAN ASN DITUNDA - Foto ilustrasi IKN saat Pj Gubernur Lampung Samsudin menghadiri rakor bersama Presiden Jokowi, Selasa (13/8/2024). Pemerintah menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Salah satu alasannya adalah karena gedung perkantoran dan hunian untuk para ASN di IKN itu belum siap.

Penundaan itu tertuang dalam surat resmi yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian bunyi surat KemenPANRB itu.

Surat itu menjelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kementerian atau Lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih (KMP) masih dalam tahap konsolidasi internal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan salah satu alasan penundaan tersebut yakni belum siapnya gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN.

Gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN, lanjut surat tersebut, masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 karena ada perubahan jumlah K/L.

”Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2025 masih dalam penyesuaian terkait berubahnya jumlah kementerian/lembaga,” tulis Rini

Rini pun membantah kabar penundaan pemindahan ASN ke IKN karena pemangkasan anggaran pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran belanja tak prioritas hingga Rp 306,69 triliun.

"Tidak ada (kaitannya dengan pemangkasan anggaran). Sebagaimana pernah kami sampaikan bahwa kementerian dan lembaga tentunya perlu mengkonsolidasikan kembali data ASN yang akan dipindahkan terutama utk kementerian yang baru," kata Rini.

Rencana pemindahan ASN ke IKN sendiri telah mundur beberapa kali.

Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan ada penyesuaian pemindahan ASN ke IKN.

Hal tersebut, kata dia, tak lepas dari perubahan organisasi dalam KMP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved