Berita Terkini Nasional

2 Oknum Polisi Semarang yang Peras Pasangan Kekasih Akan Diproses Etik dan Pidana

Buntut tindakan pemerasan terhadap pasangan kekasih Rp 2,5 juta, itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo akan diproses secara etik dan pidana.

Editor: taryono
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI LAKUKAN PEMERASAN - Video tangkap layar YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga ketika palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Buntut tindakan pemerasan terhadap pasangan kekasih Rp 2,5 juta, itu keduanya akan diproses secara etik dan pidana. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/03/peras-sejoli-rp-25-juta-2-oknum-polisi-di-semarang-terancam-pidana-9-tahun?page=all. Penulis: Wahyu Gilang Putranto Editor: Suci BangunDS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang, diduga memeras pasangan kekasih pada Jumat (31/1/2025) malam.

Buntut tindakan pemerasan terhadap pasangan kekasih Rp 2,5 juta, itu keduanya akan diproses secara etik dan pidana.

Saat ini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diamankan propam dan akan menjalani proses hukum.

"Sehingga kemudian langsung kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang anggota itu dan saat ini sudah kami tangani dan kami lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Dan terhadap dua orang anggota itu kami pastikan akan kita proses hukum secara tuntas," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

Selain mendapat sanksi kode etik profesi Polri, kedua oknum Polisi itu, juga terancam hukuman pidana.

"Dijerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan maksimal hukuman pidana sembilan tahun," ujar Syahduddi.

Kronologi
 
Syahduddi menjelaskan, peristiwa pemerasan berawal saat dua orang anggota itu bersama satu warga sipil akan mencari makan malam.

"(Kemudian) masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditemui dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berdua di dalam mobil."

Kemudian, anggota menghampiri mobil itu, lalu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran pidana.

"Sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang, untuk bahasanya untuk proses hukum. Kemudian karena si dua korban ini merasa ketakutan akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang dari korban kepada anggota dan warga sipil tersebut," ungkapnya.

Nominal uang yang diminta dua oknum Polisi berjumlah Rp 2,5 juta.

Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved