Pemkot Bandar Lampung
Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBG untuk MBR Mulai 2025
Pemkot Bandar Lampung akan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung akan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, PBG bagi MBR yang digratiskan terdiri dari bangunan tipe 36 hingga 45.
“Tahun 2025 ini, Pemkot Bandar Lampung akan menggratiskan PBG bangunan tipe 36 hingga 45,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
“Namun pembebasan retribusi PBG ini hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR,” sambungnya.
Yusnadi menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
“Tentunya kami sangat mendukung kebijakan 3 menteri ini. Retribusi PBG untuk tipe 36-45 akan dibebaskan atau nol," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah.
“Karena yang diketahui saat ini, retribusi PBG untuk bangunan tipe 36 itu masih dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu," jelasnya.
Meski retribusi telah dibebaskan, Yusnadi mengungkapkan kebijakan ini tidak berlaku bagi bangunan dengan tipe di atas 45.
Dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung tetap akan mengenakan retribusi bagi kategori-kategori bangunan tersebut.
Dimana, Pemkot Bandar Lampung telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan untuk kebijakan ini.
Ia menjelaskan, Perwali tersebut sudah diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan.
“Perwali-nya sudah diajukan, dan kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan mulai tahun 2025 ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Disperkim Pemkot Bandar Lampung mengaku telah menerbitkan sebanyak 513 Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Bangunan yang dibangun dan diterbitkan PBG-nya biasanya terdiri dari bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko.
Menurut Yusnadi, perumahan merupakan pembangunan yang paling banyak menerbitkan PBG di tahun 2024 lalu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Pemkot Bandar Lampung Akan Bangun SPPG di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Disdag Bandar Lampung Akan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru, Ada Subsidi Beras hingga Minyak |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang di Bandar Lampung Naik, Rp 43.500 per Kg untuk Cabai Keriting |
![]() |
---|
Pemkot Beri Bantuan Total Rp 1,2 M untuk 24 Tempat Ibadah di Bandar Lampung |
![]() |
---|
1.900 Meter Persegi Marka Jalan di Bandar Lampung Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.