Berita Terkini Nasional

Kasus Pagar Laut di Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus  pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten naik ke tahap penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini oleh   Bareskrim Polri.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Gita Irawan
KASUS PAGAR LAUT - Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). Kasus  pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten naik ke tahap penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini, Selasa (4/2/2025), oleh  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Nusron menuturkan bahwa saat ini aparat penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.

"Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," ungkapnya.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot 6 pejabat ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang.

Nusron mengatakan, selain melakukan pencopotan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pegawai BPN.

"Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," tuturnya.

Delapan pegawai tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LMX, Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved