Berita Lampung
Penanaman Serentak Agroforestri Pangan Padi Lahan Kering dan MPTS di Desa Budi Lestari
Kemenhut dan Kementan berkolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian berkolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (4/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kehutanan RI yakni diwakili Dirjen Panologi Kehutanan Ade Tri Aji Kusuma.
Lalu, perwakilan dari Kementerian Pertanian diwakili Direktur Perlindungan Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Hendratmojo Bagus Hudoro.
Kemudian, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung yakni Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah.
Selanjutnya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Asisten II bidang Ekobang Dulkahar.
Serta Forkopimda lainnya, yakni perwakilan dari Polda Lampung yang diwakili Dir Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Pramono Nugroho, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, dan Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, beserta aparat desa.
Menyampaikan amanat PJ Gubernur Lampung Samsudin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah menjelaskan untuk menuju swasembada pangan dan energi perlu dilakukan penanaman Agroforestri sebagai langkah utama guna menghadapi tantangan global yang makin kompleks.
"Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar. Dalam situasi krisis global, negara-negara lain akan mengutamakan kepentingan domestiknya," ujarnya.
"Untuk itu, Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri," sambungnya.
Ia menjelaskan penanaman agroforestry pangan pada areal perhutanan sosial termasuk padi lahan kering dan tanaman produktif kehutanan/MPTS merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka percepatan mewujudkan ketahanan pangan lokal dan swasembada pangan nasional.
Sekaligus dalam rangka memulihkan kondisi lahan pada areal perhutanan sosial agar produktif sesuai dengan fungsi hutannya.
"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait PS, khususnya di Provinsi Lampung ini. Pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perhutanan sosial merupakan program prioritas nasional yang memerlukan dukungan dari semua pihak. Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, LSM, Swasta dan pihak lainnya," ujarnya.
"Untuk merefresh ingatan kita, secara yuridis kawasan hutan negara di Provinsi Lampung adaah seluas 948.641,07 ha atau meliputi 28,10 persen wilayah daratannya," sambungnya.
Lalu, berpedoman UU nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kewenangan terhadap kawasan hutan negara dengan luas t 541.647,1 hektare yang meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Tahura Wan Abdul Rachman.
Ia menyebut berdasarkan data yang ada, dari luas tersebut lebih dari 86 persen blok yang dapat dimanfaatkan sudah ada aktifitas manusia di dalamnya.
"Kedua, semakin terbukanya kesempatan masyarakat yang terlanjur berusaha di dalan kawasan hutan dalam mengelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial," ujarnya.
Saat ini sudah ada 408 unit dengan luas 207.529,15 hektar dan melibatkan 94.439 kepala keluarga dan saat ini berkembang terus usulan-usulan baru perhutanan sosial di wilayah yang terlanjur dikelola oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, pada blok pemanfaatan di KPH masih terdapat 160 ribu hektar yang potensial dimanfaatkan, baik melalui perizinan berusaha maupun perhutanan sosial.
Adapun skema HUTSOS yang dilaksanakan adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (termasuk Kemitraan Konservasi di Tahura WAR).
"Yang Ketiga, perhutanan sosial pada saat ini merupakan pilihan terbaik dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung. Bahkan dalam Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan, Perhutanan Sosial menjadi salah satu topik bagian dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung ini," ujarnya.
"Keempat, kita sedang berupaya untuk meyakinkan para pihak bahwa sektor kehutanan tidak hanya dikenal dengan berbagai persoalan yang hanya bisa menghabiskan anggaran, tetapi kehutanan merupakan sektor produktif yang memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada pembangunan," sambungnya.
Ia menjelaskan, hasil dari perhutanan sosial ini lebih banyak hasil hutan bukan kayu (HHBK) bahkan di dalamnya termasuk hasil- hasil pangan.
Masih kata dia, dengan fleksibilitas pola budidaya yang mengimplementasikan agroforestry, sangat mungkin perhutanan social mendukung ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional.
"Hal tersebut sejalan juga dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya pada Visi ke 2 dan ke 6 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru," ujarnya.
Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Tentunya tujuan tersebut akan diturunkan dalam kebijakan daerah yang saat ini RPJD dan RPJMD nya sedang difinalisasi.
Dimana Perhutanan Sosial menjadi salah satu pendukung dan prioritas dalam penanganan isu produktivitas pertanian termasuk kehutanan yang masih rendah, pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
"Berkolaborasi memfasilitasi acara ini dalam mendukung upaya swasembada pangan baik di tingkat lokal maupun nasional," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.