Berita Lampung
Petani Singkong di Lampung Kembali Mengeluh, Merasa Diakali Perusahaan Nakal
Petani singkong masih mengeluh karena masih banyak masalah pasca Menteri Pertanian RI merilis harga terbaru. Hal ini terkait kebijakan perusahaan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Petani singkong masih mengeluh karena masih banyak permasalahan pasca Menteri Pertanian RI merilis harga terbaru.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan diketahui mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025.
Akan tetapi, para petani masih mengajukan keberatan. Terpantau sejumlah petani singkong dari Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Lampung Timur, dan Lampung Utara berkumpul di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dalam agenda kunjungan Yudi Sastro dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian RI, Senin (3/2/2025).
Berkumpul di aula Balai Kampung Gunung Agung, rata-rata para petani mengeluhkan hal yang serupa, terutama cara perusahaan singkong menanggapi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai tidak adil untuk petani.
Seperti yang dikatakan Kadek Tike, petani dari Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Mesuji, dia bahkan menyebut perusahaan singkong membangkang dan menggunakan berbagai alasan untuk merugikan petani.
"Setelah harga baru terbit dari kementerian seharga Rp 1.350 dengan refraksi maksimal 15 persen, realisasi di Mesuji tidak sesuai dan perusahaan mencari untung dengan menambah syarat lain seperti syarat tanah, syarat umur, bahkan ada syarat bonggol," kata Kadek.
"Dengan syarat itu, meskipun harga tetap Rp 1.350, tapi refraksi untuk petani jadi membengkak. Kami bahkan pernah mendapat refraksi jadi 20 sampai 30 persen," terangnya.
Kadek meneruskan, syarat tanah yang dimaksud adalah ketika ada tanah yang masih menempel pada singkong, perusahaan langsung menaikkan refraksi meskipun hanya tanah secuil.
Kemudian syarat bonggol yang dimaksud sejatinya adalah batang yang posisinya paling pangkal mendekati ubi. Namun realisasinya perusahaan menaikkan refraksi karena singkong ada akarnya.
Dengan syarat-syarat tersebut, perusahaan mengakumulasi dan refraksi akhirnya tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian kadar aci syaratnya 18 persen. Kami karena memang sudah skeptis dengan perusahaan, jadinya ikut curiga alat itu memang jujur atau diakalin juga sama mereka," kata dia.
Kadek mengarakan, seharusnya dengan harga sesuai SKB Menteri Pertanian, petani di Mesuji sudah mendapatkan keuntungan bersih Rp 947 per kilogramnya.
Namun dengan sikap perusahaan yang tidak benar-benar menerapkan SKB tersebut, keuntungan bersih tersebut menjadi berkurang.
Keluhan berikutnya datang dari Anggi Perdana dari Persatuan Petani Singkong Lampung Utara (PPSLU), dia pun mengaku bahwa perusahaan memainkan syarat dan memperbesar refraksi untuk petani disana.
"Oke harga Rp 1.350, oke refraksi 15 persen, tapi perusahaan menambah refraksi ketika kadar aci tidak memenuhi syarat. Petani pun dibuat terdiam karena alat pengukur kadar aci mereka yang punya," kata Anggi.
| Detik-detik Dramatis Penggerebekan Gubuk Diduga Tempat Pesta Sabu di Lampung |
|
|---|
| Pengolahan Limbah Dapur MBG Jadi Sorotan, Andika: Tidak Penuhi Standar, Ditutup! |
|
|---|
| Penyebab MinyaKita Langka di Pasaran di Lampung, Harga Ecer Tembus Rp21 Ribu |
|
|---|
| Modus Residivis Curi Barang di Minimarket di Lampung, Gagal Kabur Berkat Pintu Kaca |
|
|---|
| Polisi Buru 4 Pelaku yang Curi 4 Motor dari Dealer Honda di Lampung Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Petani-Singkong-di-Lampung-Kembali-Mengeluh.jpg)