Berita Terkini Nasional

ASN Dipastikan Dapat THR dan Gaji 13, Menkeu Sri Mulyani: Sudah Dianggarkan

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kini bisa bernafas lega setelah Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan terkait THR dan gaji ke-13.

Tribunnews.com / Nitis Hawaroh
THR DAN GAJI PNS: Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, tetap cair di tahun 2025. Hal itu dia sampaikan usai menghadiri acara Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, beredar kabar jika tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 bagi PNS maupun ASN dibatalkan karena terkena efisiensi. Kabar tersebut bahkan sampai viral di media sosial. 

Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta.

Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja."

"Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu."

"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Kata Menpan RB

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. 

Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. 

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.

Tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara."

"Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. 

Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. 

Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved