Berita Lampung

KPPU Sebut Kemitraan Petani dan Perusahaan Jadi Solusi Harga Singkong di Lampung

KPPU menilai perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka merupakan langkah yang paling efektif untuk menyelesaikan polemik singkong.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
POLEMIK HARGA SINGKONG. Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan), saat memberi keterangan kepada awak media terkait polemik harga singkong di Lampung, Kamis (6/2/2025). KPPU ungkap solusi soal polemik harga singkong. Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II kembali buka suara terkait polemik harga singkong di Lampung yang tak kunjung berakhir.

Sebagai langkah solusi, KPPU menilai perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka merupakan langkah yang paling efektif untuk menyelesaikan polemik singkong jangka panjang di Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, usulan kemitraan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung serta Panitia Khusus (Pansus) Tata niaga singkong DPRD Lampung.

"Untuk usulan penyelesaian masalah, perbaikan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung dapat dilakukan melalui perjanjian kemitraan," ujar Wahyu saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (6/2/1025).

Menurut Wahyu, solusi ini dinilai akan memberikan manfaat serta dampak positif baik bagi petani singkong maupun perusahaan.

"Manfaatnya, produsen dapat memperoleh Ubi Kayu dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang diharapkan," kata dia

"Kemudian, terdapat kepastian suplai bahan baku sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pabrik," imbuhnya.

Dari sisi petani, Wahyu menyebut perjanjian kemitraan ini juga dapat menjamin kepastian harga dan pembeli.

"Petani memiliki kepastian konsumen atau buyer (pembeli) produk ubi kayu yang dihasilkan Petani memiliki kepastian harga jual ubi kayu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan dalam Pengawasan Kemitraan sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Melalui perjanjian kemitraan antara Petani dengan Produsen Tapioka, KPPU memiliki kewenangan absolut dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang terjalin antara Produsen dan Petani Ubi Kayu di Lampung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved