Berita Lampung

Tiga Perusahaan Tapioka di Lampung Mangkir dari Panggilan KPPU, Pansus DPRD Usulkan Perpres

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II kembali buka suara terkait polemik harga singkong di Lampung yang tak kunjung berakhir.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
IMPOR SINGKONG - Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan) memberi keterangan kepada awak media terkait polemik harga singkong di Lampung, Kamis (6/2/2025). Kantor KPPU Wilayah II panggil perusahaan pengimpor singkong. Dok Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto. 

Wahyu pun mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah perlu adanya perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka.

Menurutnya, ini merupakan langkah yang paling efektif untuk menyelesaikan polemik singkong jangka panjang di Lampung.

Ia mengatakan, usulan kemitraan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung serta Panitia Khusus (Pansus) Tata niaga singkong DPRD Lampung.

"Untuk usulan penyelesaian masalah, perbaikan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung dapat dilakukan melalui perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka," imbuhnya.

Menurut Wahyu, solusi ini dinilai akan memberikan manfaat serta dampak positif baik bagi petani singkong maupun perusahaan.

"Manfaatnya, produsen dapat memperoleh Ubi Kayu dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang diharapkan. Kemudian, terdapat kepastian suplai bahan baku sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pabrik," imbuhnya.

Dari sisi petani, Wahyu menyebut perjanjian kemitraan juga dapat menjamin kepastian harga dan pembeli.

"Petani memiliki kepastian konsumen atau buyer (pembeli) produk ubi kayu yang dihasilkan Petani memiliki kepastian harga jual ubi kayu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, KPPU memiliki kewenangan dalam pengawasan kemitraan sesuai amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Melalui perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka, KPPU memiliki kewenangan absolut dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang terjalin antara produsen dan petani ubi kayu di Lampung," tutur Wahyu.

Ngadu ke DPR RI

Sejumlah pabrik tapioka di Lampung belum beroprasi sepenuhnya pascapenetapan harga yang disepakati pengusaha, petani, dan instansi terkait bersama Menteri Pertanian RI beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Komisi IV DPR RI dan Kementerian Perdagangan RI untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

Mikdar mengatakan, kunjungan bertujuan mencari solusi atas anjloknya harga singkong serta dampak impor yang mempengaruhi kesejahteraan petani.

"Alhamdulillah kunjungan kami disambut baik anggota Komisi IV DPR RI dan anggota DPR RI dari Dapil Lampung. Kami disambut ibu Dwita Ria Gunadi, Irham Djafar, Hanan Razak, dan sejumlah anggota DPR RI dari beberapa dapil di luar Provinsi Lampung," kata Mikdar, Rabu (5/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved