Berita Lampung
Tiga Perusahaan Tapioka di Lampung Mangkir dari Panggilan KPPU, Pansus DPRD Usulkan Perpres
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II kembali buka suara terkait polemik harga singkong di Lampung yang tak kunjung berakhir.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II kembali buka suara terkait polemik harga singkong di Lampung yang tak kunjung berakhir.
KPPU sebelumnya telah mengungkap jika tingginya impor tapioka yang dilakukan oleh empat perusahaan di Lampung jadi salah satu faktor utama penyebab anjloknya harga singkong di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya telah memanggil empat perusahaan tersebut, namun hanya satu yang memenuhi panggilan.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan catatan KPPU Wilayah II, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat empat perusahaan yang menguasai sekitar 80 persen impor tapioka.
Dia pun menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan analisa, KPPU menemukan ada unsur kesengajaan untuk menghancurkan harga singkong di Lampung dengan melakukan impor tapioka.
"Poinnya berdasarkan analisa kami, tujuan dari impor tapioka ini memang ada niat untuk menghancurkan harga singkong dan secara data kita bisa melihat," ujar Wahyu.
Wahyu pun mengaku jika pihaknya telah melakukan panggilan terhadap empat perusahaan penguasa pasar tapioka di Lampung, namun hanya satu yang hadir.
"Kami sudah mencoba mengundang perusahaan yang melakukan impor tapioka ini, tapi dari 4 perusahaan tiga diantaranya belum datang. Salah satu perusahaan sudah datang dengan kooperatif dan menyampaikan data kepada kami, sedangkan tiga perusahaan lainnya belum ada keterangan," katanya.
Ditanya terkait identitas perusahaan yang dimaksud, Wahyu enggan membeberkan.
"Kami memegang asas kerahasiaan, sehingga kami tidak bisa mengumumkan. Tapi rasanya rakyat Lampung bisa mengetahui kalau mencari di internet," imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, jika tiga perusahaan tetap mangkir dari panggilan yang dilayangkan, maka KPPU akan melakukan proses penegakan hukum.
"Kalau tiga perusahaan itu tetap menolak untuk datang memberikan konfirmasi, maka akan kami naikkan tahapnya ke proses penegakan hukum. Jadi kan didalami terkait tujuan impor tapioka ini dilakukan oleh penguasa pasar untuk menghancurkan harga singkong," jelasnya.
Terkait sanksi, Wahyu menyebut jika perusahaan yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran dapat dicabut izin usahanya.
"Kalau memang terbukti, biasanya sanksi yang diterapkan berupa administrasi, bisa dalam bentuk denda atau yang paling berat dicabut izinnya. Kalau untuk pencabutan izin ini sepertinya belum pernah terjadi karena KPPU tujuannya bukan untuk menghancurkan dunia usaha, sehingga lebih sering diterapkan sanksi denda," tambahnya.
Perjanjian Kemitraan
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 14 Agustus 2025, Sebagian Besar Wiayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Jelang Lomba Dayung Tirta Gangga, Bupati Lampung Tengah Ajak Istri Tinjau Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Desa Hanura Sumbang Donasi Palestina Terbesar di Pesawaran |
![]() |
---|
Semburan Lumpur 50 Meter di Tulangbawang Diduga Mengandung Potensi Gas Rawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.