Berita Lampung
18 Pabrik PT Budi Starch and Sweetener Kembali Beroperasional Pasca Kementan Tetapkan Harga Singkong
18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak 18 pabrik pengolahan tapioka di bawah naungan PT Budi Starch & Sweetener kini kembali beroperasional secara penuh pasca keluarnya ketetapan Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong di Provinsi Lampung.
Dibukanya kembali pabrik merujuk pada surat bernomor 0375/TP.100/C/02/2025 ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan Yudi Sastro pada 5 Februari 2025 yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tapioka di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Pimpinan PT Budi Starch & Sweetener Agus Susanto mengatakan, operasional yang dilakukan kembali secara penuh adalah wujud sambutan positif pihaknya atas dikeluarnya harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka dari Kementan RI.
"Kami merespon positif dan menyambut baik serta siap mematuhi penetapan harga ubi kayu yang dikeluarkan Kementan RI tersebut," kata Agus di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).
Sebelum membuka pabrik secara keseluruhan hari ini, PT Budi Starch & Sweetener sudah kembali menerima singkong dari petani pada Kamis 6 Februari 2025 pasca sempat diminta tutup oleh para pendemo pada 26 Januari 2025 lalu.
Operasional awal dilakukan di dua pabrik yakni yang berada di Way Abung (Lampung Tengah) dan Way jepara (Lampung Timur). Dimana saat dibuka perdana menyerap 800 ton singkong dari penjual.

Bahkan pada beberapa truk yang dijual di pabrik PT Budi Starch & Sweetener Way Abung terdapat kadar aci 30 persen dan 29 persen singkong tersebut varietas Kasesa.
PT Budi Starch & Sweetener terakhir membeli singkong pada 25 Januari 2025 lalu dan sempat tutup atas permintaan pendemo sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
"Setelah mendapatkan keputusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI, kami kembali membeli singkong dari petani dan saat ini sudah beroperasional penuh di 18 pabrik dan sudah mengikuti harga dari Kementan," terus dia.
Sebagai perusahaan, pihaknya menilai penetapan harga terbaru yang dikeluarkan Kementan pasca turun ke Lampung sudah baik.
Dimana, di dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sudah ditetapkan klasifikasi pembelian singkong sesuai kadar aci tanpa potongan rafaksi.
PT Budi Starch & Sweetener bahkan telah menyosialisasikan harga pembelian singkong sesuai surat Kementan di 18 pabriknya dan turut mendorong para petani singkong agar menanam singkong varietas unggul seperti Kasesa dan Garuda dengan masa panen sesuai standar agar mendapatkan kadar aci yang tinggi dengan harga beli yang tinggi pula.
"Dalam hal ini kami menekankan jika perusahaan bukan membeli singkongnya, namun aci yang dihasilkan dari singkong tersebut. Dengan kadar aci yang ditentukan pemerintah 24 persen, harga singkong per kg Rp 1.350 tanpa potongan apapun," urai dia.
"Apabila kadar aci melebihi standar 24 persen, kami juga memberikan harga yang lebih tinggi sesuai ketetapan Kementan RI. Begitu pula sebaliknya jika kadarnya kurang, harga juga menyesuaikan dan itu sudah diatur dalam surat tersebut," imbuh dia.
PT Budi Starch & Sweetener dalam hal ini juga memastikan secara rutin melakukan tera timbangan melalui dinas koperasi ukm dan perdagangan untuk menjamin keakuratan timbangan pembelian singkong agar tidak merugikan penjual atau petani.
Pimpinan Pabrik PT Budi Starch & Sweetener Way Abung Deni Irawan secara terpisah mengatakan, harga beli yang diterapkan di pabriknya sudah mengacu pada surat ketetapan Kementan RI.
"Untuk itu kami mengimbau para petani agar menanam singkong dengan varietas unggul dan memanennya saat cukup umur agar kadar pati tinggi dan mendapatkan harga yang tinggi pula," ujar Deni.
Deni menyampaikan, jika varian singkong yang unggul seperti Kasesa dan Garuda, umur panen yang ideal di atas 10 bulan.
"Kami juga mengimbau petani untuk menjual singkong ke pabrik dalam kondisi tidak ada bonggol dan tidak banyak tanah lagi karena kami membelinya tanpa potongan rafaksi," terangnya.
Salah satu petani yang biasa menjual hasil panenan singkong di pabrik PT Budi Starch & Sweetener yang berada di Way Abung, Gunung Batin, Lampung Tengah, menyambut baik ketetapan Mentan RI ini yang dinilai membawa angin segar bagi para petani.
Salah satu petani Aep menjelaskan jika dirinya menanam singkong varietas Kasesa yang dijual setelah berumur 12 bulan dan dari hasil pengukuran kadar aci mencapai 30 persen.
Dalam hal ini ia mengajak petani singkong untuk menanam varietas singkong yang unggul dan memperhatikan usia panen singkong agar mendapatkan kadar aci yang tinggi. "Dengan begitu, semakin tinggi kadar aci maka akan semakin tinggi harga yang didapatkan petani," beber dia.
Petani lainnya Jationo juga mendapatkan harga yang cukup kompetitif dengan hasil panenan singkong berkadar 27 persen dan ia mengajak sesama petani terus mengutamakan kualitas dengan menanam singkong varietas unggul dan masa panen yang sesuai.
"Jangan panen singkong yang belum cukup umur agar kita bisa mendapatkanharga terbaik," terangnya.
Daftar Perusahaan yang Harus Patuhi Ketetapan Kementan RI
Berikut daftar perusahaan yang harus mematuhi ketetapan Kementan RI sesuai dalam lampiran surat tersebut yaitu Direktur PT Budi Starch & Sweetener; Direktur PT Umas Jaya Sgrotama; Direktur PT Sinar Pematang Mulia; Direktur PT Sinar Laut Group.
Lalu Direktur PT Tedco; Direktur PT Kapal Api Group; Direktur PT Berjaya Tapioka Indonesia; Direktur PT Sari Agung Manunggal; Direktur PT Mitra Pati Mas; Direktur PT Mentari Prima Jaya Abadi; Direktur PT Tunas Jaya Lautan; Direktur PT Sinar Agung Semesta.
Direktur PT Pabrik Tepung Tapioka Way Raman; Direktur PT Hamparan Bumi Mas Abadi; Direktur PT Florindo Makmur; Direktur PT Darma Agrindo; Direktur PT Teguh Wibawa Bakti Persada; Direktur PT Tapioka Dharma Jaya; Direktur PT Sungai Bungur Indo Perkasa.
Direktur PT Candra Wijaya; Direktur PT Jaya Abadi Tapioka; Direktur PT Sarotama; Direktur CV Gunung Intan; Direktur CV Mahameru; serta Direktur Perusahaan lainnya di Provinsi Lampung.
Pada surat tersebut, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI Yudi Sastro menyampaikan, jika harga standar ubi kayu di Lampung sebesar Rp1.350/kilogram dengan kadar aci 24 persen tanpa potongan rafaksi..
Hal ini menindaklanjuti arahan menteri pertanian pada 31 Januari 2025 dan menyusul Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Penetapan harga pembelian ubi kayu oleh perusahaan tapioka tanpa rafaksi mulai kadar aci 17 persen Rp 956/kg; kadar aci 18 persen Rp 1.013/kg; kadar aci 19 persen Rp 1.069/kg; kadar aci 20 persen Rp 1.125/kg; kadar aci 21 persen Rp 1.181/kg; kadar aci 22 persen Rp 1.238/kg; kadar aci 23 persen Rp 1.294/kg.
Kadar aci 24 persen Rp 1.350/kg; kadar aci 25 persen Rp 1.406/kg; kadar aci 26 persen Rp 1.463/kg; kadar aci 27 persen Rp 1.519/kg; kadar aci 28 persen Rp 1.575/kg; kadar aci 29 persen Rp 1.631/kg; dan kadar aci 30 persen Rp 1.688/kg.
"Untuk ubi kayu dengan kriteria kandungan pati/aci di bawah 17 persen, pembeliannya menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka," ujar Yudi Sastro.
Lanjut Yudi Sastro, semua alat uji agar di tera kembali oleh instansi terkait dalam hal ini dinas perindustrian dan dinas perdagangan setempat.
Yudi Sastro meminta agar satgas pangan daerah sebagaimana penugasan yang telah ditetapkan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut berlaku sejak surat ini ditandatangani, yaitu Rabu 5 Februari 2025 dan dapat ditindaklanjuti kembali jika diperlukan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Warga Lambar Tewas Diduga Diterkam Harimau, Polda Lampung: Patuhi Aturan Aktivitas di TNBBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.