Harga Singkong Anjlok di Lampung

DPRD Lampung Dorong Penerbitan Perpres Tata Niaga Singkong

Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung mengusulkan agar pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata niaga singkong.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
MIKDAR ILYAS - Ketua Tim Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas saat diwawancara, Jumat (7/2/2025). DPRD Lampung dorong penerbitan Perpres Tata Niaga Singkong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung masih terus bekerja untuk menyelesaikan polemik harga singkong di Lampung.

Terbaru, Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung mengusulkan agar pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata niaga singkong.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan setelah pihaknya mengunjungi Komisi IV DPR RI, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.

"Kami menyampaikan terkait hasil kerja pansus selama ini agar mereka tahu bagaimana kondisi hiruk pikuk antara petani dan juga perusahaan tapioka di Lampung," Ujar Mikdar Ilyas saat diminta keterangan, Jumat (7/2/2025).

Menurut Mikdar, usulan tersebut setelah pihaknya melihat keputusan bersama antara gubernur dan perusahaan serta Keputusan Menteri tidak berjalan maksimal.

Di mana, sebelumnya Pj Gubernur Samsudin telah menerbitkan surat Edaran (SE) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen, serta keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan harga Rp1.350.

"Intinya keputusan yang dibuat oleh Gubernur itu tidak berjalan begitu juga yang menjadi keputusan dari Menteri Pertanian, pabrik masih merasa berat untuk menjalankan itu," kata dia. 

Menyikapi hal tersebut, anggota komisi II DPRD Lampung ini menyebut jika tim Pansus telah meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait dan Presiden untuk segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) . 

"Kalau bisa segera dikeluarkan Perpres terkait dengan harga singkong ini, sehingga ketika itu bisa terwujud insyaallah persoalan singkong dapat terselesaikan baik jangka pendek maupun jangka panjang," tambahnya. 

Anggota DRD Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dalam Perpres tersebut nantinya akan dirincikan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan harga sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. 

"Nanti regulasi yang didorong oleh Komisi IV apakah bentuk nya Perpres maka sanksi nya diperkuat, jadi jelas penerapan bagi aparat terkait jika ada pelanggaran yang terjadi," kata Mikdar.

"Tentu Perpres ini juga dalam rangka menguntungkan kedua belah pihak baik petani maupun perusahaan," ucapnya. 

Di samping itu, Mikdar juga mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar memperketat pengawasan impor tapioka.

"Impor harus ditata, kalaupun harus impor yang melakukan bukan dari perusahaan yang melakukan mengolah tepung tapioka tapi perusahaan pemakai tapioka seperti perusahaan roti tapi," kata dia.

"Impor juga hanya boleh dilakukan kalau memang produksi lokal tidak mencukupi, kalau produksi lokal tercukupi maka tidak perlu dilakukan impor," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved