Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Ajukan Banding

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ajukan banding setelah dipecat dari Polri.

Editor: taryono
Wartakotalive/Ramadhan LQ
DUA PELAKU - AKBP Bintoro saat rilis kasus tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA (16) di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ajukan banding setelah dipecat dari Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ajukan banding setelah dipecat dari Polri.

Proses pemecatan AKBP Bintoro berlangsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

Langkah banding AKBP Bintoro itu disampaikan oleh  Anggota Kompolnas Choirul Anam seraya mengatakan dia mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho, anak bos Prodia.

"Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

"Pengakuannya Rp100 juta lebih lah," ungkap Anam.

Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

Sebelumnya membantah

Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Sanksi lain ke polisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved