Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Ajukan Banding

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ajukan banding setelah dipecat dari Polri.

Editor: taryono
Wartakotalive/Ramadhan LQ
DUA PELAKU - AKBP Bintoro saat rilis kasus tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA (16) di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ajukan banding setelah dipecat dari Polri. 

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA. 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved