Berita Terkini Nasional

Golongan Pegawai yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13, Intip Besarannya

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
BESARAN THR: Foto ilustrasi, uang. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika aparatur sipil negara alias ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika aparatur sipil negara alias ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025.

Sebelumnya, beredar kabar jika tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 bagi PNS maupun ASN dibatalkan karena terkena efisiensi anggaran. Kabar tersebut bahkan sampai viral di media sosial.

Lantas, golongan pegawai mana saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tersebut?

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 ini.

Pernyatan Sri Mulyani ini sekaligus mengakhiri gonjang-ganjing dan kekhawatiran sejumlah kalangan, terutama ASN, di tengah efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN segera dilaksanakan.

Meski demikian, dia tidak memberikan rincian spesifik mengenai jumlahnya.

Ia menekankan bahwa proses persiapan untuk kedua pembayaran tersebut sedang berlangsung dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut. 

Merespons pernyataan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak para pegawai negeri dan akan dibayarkan.

Ia menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai. 

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. 

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14. 

Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. 

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini: 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250 

Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 

Eselon II: Rp 16.262.400 

Eselon III: Rp 11.535.300 

Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500. 

B. SMA/Diploma I: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900. 

D. Strata I/Diploma IV: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com / Tribun-Medan.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved