Berita Nasional

AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat karena Diduga Peras Tersangka Pembunuhan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Kompas.com/Dian Erika
DIPECAT: Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia membenarkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. 

Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH.

Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. 

Sementara dua polisi lain disanksi lebih ringan. Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

Keduanya dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus selama 20 hari. 

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia seraya menjelaskan, atas putusan itu semua pelanggar berencana mengajukan banding.

Fakta Baru

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro, terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Anam mengatakan, LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain. "Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam 

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro. “Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved